KABAR DIGITAL, LANGKAT — Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.
Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.
“Pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Ramly, Ketua LSM Reaksi, Rabu (29/5/2024).
Atas dasar itu, Ramly meminta Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi PPPK yang saat ini di tangani Polda Sumatera Utara.
“Tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, untuk itu kita dari LSM Reaksi Sumut meminta KPK segera mengambil alih kasus tersebut,” ujar Ramly.
Ramly juga menyebutkan Penyidik Polda Sumatera Utara tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. “Ini jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan itu kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang,” katanya singkat. (Red)