KABAR DIGITAL, BINJAI — Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki warga tandam sebagai bandar narkoba dengan inisial *EW (52) dan SA (30)* di TKP, di jalan Megawati Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, pada hari Kamis (05/6/25) pukul 16.30 wib sore hari.
Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH,ketika di konfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan,menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.
Menindaklanjuti informasi, personil sat narkoba polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.,
Lanjut kata kasat, Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Megawati kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurikan,yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN.
Lanjut kata kasat lagi,Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 (satu) plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
Tersangka EW dan SA melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun,Tutup Kasat. (Ganda)









