KABAR DIGITA, BATU BARA – Makin lama makin soor kali nengok (melihat) tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Dan Obat-obatan Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara, soalnya pas banyak warga pesimis bilang “Alaah.. Pak Pol paling-paling bisanya cuma nangkap Pemakai aja..!”. Eh.. gak taunya betul terbukti sesudah sering menangkap ratusan pemakai dan pengedar, kini giliran pemasok atau pen-suplay barang haram jenis Sabu dan Extasi pula yang berhasil mereka ringkus.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP. Fery Kusnadi, S.H, M.H membenarkan, sebutnya ada 3 (tiga) Tersangka (TSK) yamg berhasil secara ‘GERCEP’ (Gerak Cepat) ditangkap oleh jajaran nya di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau dilokasi yang saling berbeda. Demikian Fery pun mengaminkan kalau terhadap ketiganya dipersangkakan penyidik telah Melanggar Pasal (Melpasal)114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Selasa (17/07/2024).
Kepada awak media pun diuraikan Kasat Resnarkoba, penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka terjadi pada Selasa Tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, sepekan silam. Masing-masing tersangka atas nama Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap Di Gang Pekong Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya ada Andi Cahyadi alias Andi Lao (36), pria warga Kelurahan Tapian Pulo Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini ditangkap di Areal SPBU Desa Hesa Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, juga pada hari yang sama atau tepatnya pada Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib. Andi sendiri ditangkap sebab pengembangan kasus tertangkapnya Sumpil.
Terakhir yang berhasil diamankan, tersangka atas nama Ilham Aulia yang sehari-hari dipanggil Ilham (30) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma 16 No.13 Kelurahan Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, berhasil ditangkap dirumahnya pada pagi dini hari, Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Dengan kronologi berawal dari ditangkapnya Masran alias Sumpil.
“Dari kita Masran ditemukan barang-barang berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkoba jeniad Sabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram”, ungkapnya.
Tak cukup disitu, bersama Masran juga ditemukan 1 buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah tas kecil warna hitam, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah sendok plastik, 1 unit handphone android merk Vivo warna ungu dan 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam.
Kemudian dari pengakuan Masran, petugas mendapatkan keterangan prihal Narkoba jenis Sabu dan pil extasi miliknya itu diperolehnya dari Andi Cahyadi dan juga Ilham Aulia. Tersangka Masran sendiri mengatakan bahwa ia dapat barang haram berupa 1 ons sabu dari Ilham Aulia pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024, dan membeli 50 butir Pil Extasi dari Andi Cahyadi pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024. Seterusnya barulah petugas melakukan pengembangan dan menangkap Andi maupun Ilham.
Dari tangan keduanya, lantas berhasil diamankan barang bukti selain narkoba berupa 1 buah Hand phone merek ViVo warnah biru bersama 1 Buah Hand phone merek realmi warnah hitam. “Lalu petugas kami mengamankan Masran alias Sumpil, Andi Cahyadi alias Andi Lao dan Ilham Aulia ke Sat Resnarkoba Mapolres Batu Bara berikut semua barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP. Fery Kusnadi. (Bimpas)