KABAR DIGITAL, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) ‘memamerkan’ pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 (46 hari), Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10:30 wib.
Jumlah kasus dan tersangka selama periode ini terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi Sabu: 396 Kg, Ganja : 29 Kg, Pil Ekstasi : 62.929 Butir. Kokain : 1, 56 Kg.
Rincian Jaringan Narkotika Internasional Jaringan Malaysia-Asahan, sedangkan Nasional di beberapa jalur distribusi di indonesia, termasuk jalur Aceh-Medan-Kendari, Asahan-Tanjung Balai, Rokan Hilir-Medan, Aceh-Medan-Lampung.
Modus penyelundupan narkotika yang di bungkusan sabu dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan, sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasy dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.
Penyelundupan narkoba tantangan serius bagi keamanan nasional Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan kesehatan masyarakat akibat penyelundupan narkoba. Permasalahan ini tidak hanya terkait dengan kesehatan individu, namun juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan negara secara keseluruhan.
Jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut, Polda Sumut mengidentifikasi jalur laut Malaysia melalui Tanjung Balal dan Bagan Asahan, Jalur darat Provinsi Aceh melalui Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, Jalur udara Provinsi Aceh melalui Deli Serdang.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan komintmennya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah atasan.
“Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1, 56 kg, ” jelas Whisnu.
Kapoldasu juga berpesan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang berani mengedarkan barang – barang haram diwilayah Polda Sumatera Utara. (win)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor di Padang Bulan
5 Paket Sabu Antarkan BD Kelurahan Terjun Meringkuk Di Sel Polres Belawan
Pengedar Ganja di Tangkap Polisi, BB-nya 83 Gramarkotika di Desa Lau Baleng