KABAR DIGITAL, MEDAN — Leader Lawfirm DRS Advokat Sarofanotona Leo Fernando Zai, S.H,CF.TAX didampingi Advokat muda Imam Wibowo Sirait, SH merasa kecewa dengan Lambannya kinerja Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menangani laporan pengaduan Klein mereka Perdana Agung Tarigan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1842/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Juli 2024, pukul 22.04 Wib.
Rasa kecewa ini dicetuskan Zai (panggilan akrab Advokat Sarofanotona Leo Fernando Zai, S.H,CF.TAX) saat bertemu dengan wartawan media ini kantor Lawfirm DRS Jl.Iskandar Muda Medan, Jum’at 09/1/2025 siang.
Klein kami sebagai korban penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP, awalnya Klein kami melihat iklan dari FB market flace adanya penjualan satu unit mobil Toyota Rush kemudian menghubungi nomor washaap yang tercantum pada iklan dan diminta datang ke Jl. Jamin Ginting gg.palawan lorong sekolah bertemu dengan seorang perempuan DESP (terlapor) dilakukan pengecekan mobil, setelah dicek korban merasa cocok kemudian mempertanyakan BPKB mobil.
DESP yang mengaku pemilik mobil mengatakan BPKB sedang dilesingkan disalah satu Bank di Pancur Batu harus ditebus dulu sebesar 16 juta rupiah, pelapor setuju kedua nya berangkat ke salah satu Bank menebus BPKB.
Setelah BPKB berada ditangan korban bermaksud untuk melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp 189.000.000,- , oleh terlapor DSEP memberikan satu nomor rekening agar pelapor mengirimkan sisa pembayaran ke nomor rekening tersebut.
Sebelum mengirimkan sisa pembayaran pembelian mobil ke nomor rekening yang diberikan DSEP (terlapor), pelapor terlebih dahulu mencek nama pemilik nomor rekening yang diberikan DSEP namun tercantum atas nama Irma Nurbaeti Rustandi beralamat di kota Depok hal ini telah dipertanyakan pelapor kepada terlapor, namun terlapor menjelaskan saat membuka rekening tersebut terlapor beralamat di kota Depok, hingga pelapor merasa yakin.
Setelah pembayaran selesai dilakukan pelapor mengajak terlapor untuk mengambil mobil yang telah dilunasinya dirumah terlapor.
Setiba dirumah terlapor tidak mau menyerahkan mobil kepada pelapor dengan alasan uang belum masuk kedalam rekening nya, padahal pembayaran telah dilakukan melalui rekening yang diberikan terlapor kepada pelapor atas kejadian tersebut Klein kami merasa dirugikan sebesar Rp 205.000.000,- , ini lah yang membuat pelapor merasa keberatan yang saat itu juga melaporkan terlapor ke Polrestabes Medan, namun hingga saat ini Polrestabes Medan belum melakukan proses hukum.
Menurut Imam Wibowo SH dirinya telah mempertanyakan permasalahan ini kepada penyidik pembantu Briptu Ronal yang melakukan proses perkara ini .
“Saya sudah hubungi Briptu Ronal yang menangani perkara ini, katanya iya diproses, tapi kenapa sampai saat ini belum tuntas” ucap Imam.
Saat wartawan media ini mengkonfirmasi KBO Sat Reskrim Polrestabes Medan Ipda O.Siallagan melalui pesan washaap, sepertinya enggan memberikan penjelasan.(BES)