KABARDIGITAL, (CILEGON) – Ahli Waris Giok atau Alm Kumalawati menggunakan hak jawabnya atas adanya penayangan berita salah satu media di FB dan juga Instagram yang menilai sepihak atas dikabulkanya Gugatan Ahli Waris Giok di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu, Hak jawab yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang salah satunya memiliki fungsi untuk memberikan pembelaan dan jawaban atas tayangan sebuah media guna salah satunya Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
.
Dalam Press Connference yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Giok /alm Kumalawati tersebut di Cilegon pada sabtu 24 Agustus 2024 melalui kuasa Hukumnya mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Anak angkat Giok tidak seluruhnya benar, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Ahli Waris Giok untuk mendapatkan apa yang menjadi Hak keluarga melalui Gugatan Pengadilan Negeri Serang adalah sudah benar, mengapa Anak angkat mempublish sesuatu berita yang seakan menuduh dan menyudutkan terhadap Ahli Waris? Hal itu kami perlu luruskan, tegas ahli waris melalui kuasa hukum Dr C Misbakhul Munir SH mengatakan bahwa Pihaknya (ahli waris-red) telah menempuh upaya hukum yang benar sebagaimana undang undang, gugatan yang panjang dan melelahkan dari perkara No. 06/Pdt.G/2023 dan No.79/Pdt G/2023 yang berakhir NO /ditolak dan kemudian Gugatan No.171/Pdt.G/2023 PN Srg yang berakhir dengan dikabulkannya gugatan tersebut merupakan tahapan langkah hukum yang positif terhadap upaya hukum ahli waris sesuai undang undang.
.
Adapun atas dikabulkannya Gugatan tersebut pihak Tergugat /Anak angkat alm Kumalawati als Giok telah melakukan upaya hukum Banding, hal itu kami hargai dan merupakan Hak atas upaya hukum yang dapat dilakukan, akan tetapi Kuasa Hukum ahli waris Giok (Taufik hidayat dkk-red) menyayangkan atas adanya penilaian negatif dari anak angkat giok yang disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui salah satu media yang diduga bersifat menyerang dengan cara menuduh sebagaimana berita di media tersebut
Lebih lanjud Dr C Misbakhul Munir SH menyampaikan bahwa atas upaya yang dilakukan oleh anak angkat dengan cara mengajukan banding telah sesuai dengan undang undang akan tetapi mengapa harus menebar fitnah melalui media? Klien Kami sudah 3x mengajukan gugatan dan 2x gugatan klien kami ditolak klien kami tidak pernah menyerang, memfitnah dan juga melakukan tindakan yang melawan undang undang, sehingga klien kami merasa harus memberikan jawaban atas berita disalah satu media yang tayang kemaren jumat 23 Agustus 2024 dengan menggelar Press Conference pada hari ini sabtu 24 Agustus 2024 untuk meluruskan hal tersebut
Selain memberikan klarifikasi terkait berita yang banyak beredar di FB dan Instagram tersebut ahli waris giok juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkali kali meminta agar harta warisan tersebut dibagi akan tetapi anak angkat selalu menolak dan mengambil semua warisan peninggalan dari alm kumalawati /giok hingga Ahli waris mengajukan gugatan tersebut
Dalam press conference tersebut dihadiri oleh beberapa Ahli waris Alm Kumalawati/ Ong Giok Hwa dan menjabarkan atas keseluruhan langkah Ahli Waris sebelumnya hingga pada saat ini
Penulis:tim/red