KABAR DIGITAL, MEDAN — AHU (65) pengusaha perbengkelan Tri Jaya yang berada di jl. Kelambir V Lingkungan I Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia , diduga telah menyerobot tanah jalur hijau bantaran Sungai Belawan dengan memanjangkan bidang tanahnya lebih kurang 15 meter kebelakang, dengan lebar lebih kurang 50 meter.
Tindakan AHU telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau Pasal 5 huruf (b) Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman Sungai lebih dari 3 meter atau sampai dengan 20 meter.
Dari pantauan wartawan Media ini Kamis 08/08/2024 siang bantaran Sungai Belawan telah dipagar dengan blok beton, luas lebih kurang 15 meter dan panjang lebih kurang 50 meter dengan kondisi sudah mulai ditimbun menggunakan tanah timbun.
Untuk dapat menimbun bataran Sungai Belawan yang sudah di pagar AHU, melalui bengkel Tri Jaya dengan menjebol tembok hingga truk pembawa tanah timbun mudah meletakkan tanahnya.
Bidang tanah bengkel Tri Jaya milik AHU dengan lebar lebih kurang 63 meter dan panjang lebih kurang 100 meter, akan lebih panjang lagi bila berhasil menguasai bantaran Sungai Belawan.
Salah satu warga benama Siti Fatimah, 55 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah AHU, membenarkan bahwa tanah yang dipagar dan telah mulai ditimbun adalah jalur hijau bantaran Sungai Belawan.
” Itu yang diserobot si AHU tanah sungai, jalur hijau bantaran sungai ini lebih kurang 20 meter hingga ketepi Sungai, dia (AHU) sudah mengambil tanah Negara ” kata Siti farimah.
Wartawan Media ini telah mengkonfirmasi Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara Novita Rahmadhani ST melalui pesan whatsapp Senin 26/08/2024 siang menyampaikan informasi hal tersebut.
“Baik tks infonya pak, akan dicek oleh ppns kmi ke lap” tulis Novita.
Awak Media ini juga telah mengkonfirmasi AHU melalui pesan whatsapp Jumat, 09/08/2024, siang tentang kebenaran penyerobotan tanah jalur hijau Sungai Belawan yang diduga dilakukannya namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi belum dibalas, demikian juga dengan telepon whatsapp juga tidak diangkat.(BES)