KABAR DIGITAL, BINJAI — Seorang pria berinisial RMT, terduga makelar proyek yang dilaporkan ke Polres Binjai akhirnya dipulangkan penyidik usai menjalani pemeriksaan. Adapun laporan RMT ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengakui, RMT sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Status RMT, kata dia, masih sebatas saksi.
“Terlapor RMT masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Zuhatta, Rabu (7/8/2024).
RMT merupakan adik salah satu pejabat dengan jabatan sebagai kepala dinas di Kabupaten Langkat. Adapun pejabat dimaksud berinisial JT.
Zuhatta juga membeberkan, alasan RMT yang mangkir 2 kali panggilan penyidik hingga buntutnya dijemput paksa. Menurut Zuhatta, RMT tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi lantaran sakit.
“Ada memegang surat keterangan sakit. Semacam sakit stres kurang sehat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.
Namun demikian, kata dia, penyidik saat ini masih mendalami soal surat keterangan sakit tersebut. “Terlapor saat ini sudah pulang dan belum ada penetapan tersangka (dalam perkara ini),” tukasnya.
RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (6/8/2024). RMT diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan dua belah pihak yang berkepentingan, dinas yang menjual proyek dan rekanan selaku pembeli proyek.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor RMT bermula dari pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka. Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.
Panjar tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat tiga paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat. Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut hingga berbuntut laporan ke Polres Binjai. (win)