KABAR DIGITAL, MEDAN, Satu unit rumah permanen dibangun tanpa plang PBG di Jl. Lizardi Putra persimpangan Jl. Palam Raja Lingkungan XVI Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Rumah permanen dibangun tepat dibelakang warung pecal, hingga pembangunan awal tidak diketahui oleh petugas berwenang.
Dari pantauan wartawan media ini Kamis 09/10/2025 sore, pengerjaan bangun sudah mencapai 75 persen sehingga kerangka atas rumah sudah melampaui bangunan warung pecal baru lah diketahui ada pembangunan gedung tanpa plang PBG dibelakang warung pecal.
Dari keterangan warga yang ada diwarung, disebut sebut bangunan gedung milik salah satu warga bernama panggilan Nok.
Saat wartawan media ini mengkonfirmasi Kepala Lingkungan XVI Kelurahan Simpang Selayang bernama Nugraha melalui pesan WhatsApp Jumat 10/10/2025 pagi, membenarkan adanya bangunan tanpa PBG di lingkungannya.
“Iya pak kemaren uda kami suratin dari kelurahan, akan kami suratin lagi pak, Terimakasih pak ” jawab Nugraha.
Selain itu awak Media ini juga mengkonfirmasi Camat Medan Tuntungan Berani Perangin angin SH, MH Jumat 10/10/2025 siang, tentang keberadaan bangunan tanpa PBG dibelakang warung pecal melalui telepon WhatsApp.
” Yang masalah warung pecalnya atau bangunan nya bang ” jawab pak Camat dari ujung hand pone.
Dijelaskan kepada Camat Medan Tuntungan bahwa yang diduga bermasalah ada lah gedung yang dibangun tanpa PBG.
“Camat tidak bisa mengeluarkan PBG bang, ke Perkimla, sebentar saya tanyakan dulu lurah Simpang Selayang” ucap Pak Berani.
Beberapa saat kemudian Camat Medan Tuntungan mengirim pesan WhatsApp yang mengatakan ” Sudah Di Himbau Tanggal 18 September 2025 ya bg Oleh Pihak Kelurahan Simpang Selayang ” tulisannya.
Diharapkan kepada Kasat Pol PP Kota Medan yang baru Muhammad Yunus dapat menertibkan bangunan bangunan liar di jajaran Kota Medan ini. (BES)









