KABAR DIGITAL, LANGKAT — AD (29 ) tahun warga Lhokseumawe Provinsi Aceh diamankan Satres Narkoba Polres Langkat karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH menjelaskan bahwa penangkapan AD dilakukan di Jalan Lintas Medan – Aceh, persisnya di Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Senin (27/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Kemudian personil beserta tim bersiaga dan menghentikan sebuah mobil angkutan umum jenis Bus Hiace dengan Nopol BL 75** JK,” ujar Kasat.
Lanjut kata kasat, tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil penumpang Bus Hiace tersebut.
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan, salah seorang penumpang berinisial AD ditemukan satu tas coklat kecil merk Chanel berwarna coklat yang di dalamnya berisikan 3 bungkusan plastik bening transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 301,5 Gram,” ucapnya
Saat diinterogasi awal, AD mengakui jika barang haram tersebut memang miliknya.Petugas juga menyita barang bukti berupa HP warna Hitam merk OPPO.
Kemudian, pelaku AD bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkotika tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH kepada awak media ini, mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“”Untuk itu, kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” terangnya.
Sebab, lanjut AKP Rudy, Kepolisian di jajaran Polres Langkat terus bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya. (Ganda)