KABAR DIGITA, MEDAN – Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama lima orang lainnya melanggar netralitas ASN.
Video Andy viral di media sosial karena mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung paslon Pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Bawaslu Medan telah menetapkan adanya pelanggaran tentang peraturan perundang undangan lainnya di mana yang bersangkutan itu melanggar tentang netralitas ASN,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, Selasa (30/1).
Fachril menyebut pihaknya menggunakan sejumlah aturan dalam kasus ini, yakni Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS.
Menurut Fachril, pihaknya telah merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi ASN (KASN) Medan. Selanjutnya, KASN yang akan menjatuhkan sanksi kepada keenam orang yang ada dalam video tersebut.
“Jadi kita hanya menyampaikan rekomendasi ke KASN. Nanti pihak dari KASN yang akan mengkaji kembali terkait kapasitas enam terlapor dalam video itu yang aktif. Sehingga KASN yang nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Medan,” ujarnya. (*)