KABAR DIGITAL, MEDAN — Seorang pria, OS (45) warga Medan Marelan, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 3 plastik klip berisi sabu, 15 plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 445 ribu.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) mengatakan, OS berikut barang bukti ditangkap dari salah satu lokasi di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Guna pengusutan lanjut, OS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Faqih)









