PANDEGLANG, Kabardigital.com – Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga dipangkas atau tidak diberikan sebagian oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.
Menurut salahsatu anggota KPPS di Desa Angsana yang dirahasiakan identitasnya saat diwawancara via WhatsApp mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya menerima biaya operasional sekitar Rp. 2.760.000,- beserta honor anggota KPPS sebesar Rp. 850.000,- dan honor Ketua KPPS sebesar Rp. 900.000,-.
“Biaya OP tp Saya itu menerimanya 2,760. Honor Anggota 850, Honor Ketua 900.” Bebernya.
Menanggapi adanya dugaan pemangkasan anggaran operasional KPPS tersebut, Tb. Aujani selaku Aktifis Presidium Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi ini, yang diduga sangat merugikan Biaya Operasional bagi KPPS dan merugikan keuangan Negara.” Tegasnya.
Sementara itu Misjaya ketua PPS Desa Angsana Belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya sampai ditayangkannya pemberitaan (J. Somantri)