BNNK Langkat Diduga Tangkap Lepas 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Pura, Usai Serahkan Uang Ratusan Juta

KABAR DIGITAL, LANGKAT – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan inex di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.

Namun kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.

Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.

“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Magrib gitu lah mereka ditangkap,” kata narasumber yang meminta identitasnya tak dipublikasi, Rabu (17/7/2024).

Berita Lainnya :  Dugaan Korupsi Dana BOS, Kasek SDN 03 Tanjung Pura akan Dipolisikan

Dari tangan pengedar SAN, lanjut narasumber diamankan dua sak (10 gram) sabu.

Sementara, dari tersangka AP diamankan sabu dan beberapa butir inex. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.

“Beberapa hari lalu, AP dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunyilah. Kalau si SAN, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau ga mereka dah bebas,” ucap narasumber.

Informasi yang dihimpin, adapun uang 86 tersebut diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua pengedar narkoba itu.

Sementara itu, Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas tersebut, malah meminta wartawan untuk datang ke kantornya.

Berita Lainnya :  Begal Sadis di Tembak Unit Reskrim Polsek Delitua

“Kalau mau mengetahui hal ini lebih jelas, datang saja ke Kantor BNNK Langkat, bisa jumpa dengan anggota seksi berantas BNNK,” tutup Bangko. (tri/red)

Pos terkait