KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Didua tempat Kejadian perkara (TKP) Jalan Sederhana Lingk. I, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. TBU kota Tanjungbalai dan Jalan Kampung Lalang, Dudun XIX, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, dua pria pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diamankan Polsek TB-Utara Polres Tanjung Balai.
Pengungkapan tindak pidana Pelaku *Pencurian dengan pemberatan (CURAT) telah mengamankan 2 ( dua ) orang TERSANGKA oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai, Rabu (5/6/2024) lalu sekitar pukul 11.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial DMH Alias Dodi, 37, Wiraswasta, warga jalan Sederhana, Lingk. I, Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara, kota Tanjungbalai dan CYT Alias Tambunan, 51, Tidak Bekerja, beralamat dijalan Kampung Lalang, Dusun 19, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek TB-UTARA IPTU Muhamad Rony SH didampingi Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Sabtu (8/6)2024).
Dikatakan Kapolsek TB-UTARA, pada Sabtu (01/6/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di Jala Amir Hamzah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, terjadi tindak pidana Pencurian berupa, 1 (satu) Unit Televisi Warna Hitam Merek SHARP 32 Inch milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV yang dilakukan oleh pelaku Lidik dengan cara pelaku merusak jendela sebelah kiri, Jelasnya.
Lanjut IPTU M Rony, setelah merusak jendela, kemudian kedua pelaku masuk kedalam kantor lurah dan masuk ke ruang lurah serta mengambil 1 Unit Televisi, Sebutnya.
” Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah), merasa keberatan maka pelaporr membuat pengaduan resmi ke Polsek Tanjung Balai Utara “, Ucapnya.
Rony mengaku, atas pengaduan yang diterima dari Korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Firman Simangunsong segera menindak lanjuti laporan tersebut.
” Ditindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melaksanakan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku “.
Tidak lama berselang kata Kapolsek lagi, setelah dilakukan penyelidikan mkai pihaknya mendapatkan informasi, sehingga pada Rabu (05/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Langsung mengamankan / Penangkapan 2 (dua) orang Pelaku Curat berinisial DMH Alias Dody yang sedang berada dirumahnya dijalan Sederhana, Lingk. I, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan CYT Alias Tambunan diamankan sedang berada dirumahnya Kampung Lalang, Dusun 19, Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
Atas Pengungkapan tindak pidana Pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, pihaknya langsung mengintrogasi kedua pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian (Curat) di Kantor Lurah TB Kota 4, jalan Amir Hamzah Lingk. I,I Kel. TB-Kota IV, Kec. TB-Utara, Kota Tanjung Balai.
Sedangkan barang bukti yang disita pihaknya yaitu, 1 unit TV merk Sharp 32 inchi, 1 potong besi jerjak jendela yang telah dirusak, 5 keping kaca nako jendela yang telah dirusak, 1 unit Sepeda motor honda grand astrea milik tersangka berinisial CYT,b1 potong kaos kerah warna abu abu milik tersangka DMH dan 1 potong celana pendek jeans warna biru milik tersangka DMH, Tutup Kapolsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai IPTU Muhamad Rony SH. (Sahruzi)