KABAR DIGITAL, BINJAI — Polisi menangkap tujuh tersangka aksi pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang terjadi di Jalan Namukur-Telaga (Binjai-Lintas Tanah Karo) Kecamatan Sei Bingai, Sabtu (10/5) sekitar pukul 16:00 Wib.
Informasi yang di dapat, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi aksi pungli yang menyasar setiap kendaraan yang akan masuk Jalan Lintas Binjai -Tanah Karo.
Laporan itu langsung ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Binjai Bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai dengan melakukan patroli pada Hari Sabtu (9/5). Dalam patroli itu, polisi berhasil menangkap 7 tersangka saat sedang melakukan aksinya.
Benar, Sat Reskrim Polres Binjai Bersama Polsek Sai Bingai menangkap tujuh tersangka pelaku pungli terhadap supir truck berinisial Z (35), KHP (38), HS (55) ,SMG (58), JS (32),R (50),Dan E (47) dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di jalan Lintas Binjai-Tanah Karo Kabupaten Langkat,”kata kasat Reskrim Polres Binjai IPTU Rino Heriyanto S.I.K.
Lanjut, Rino mengatakan, tarif pungli yang dipatok para tersangka itu bervariasi. Yakni Rp 2 Ribu truk kecil,sedangkan untuk Truck besar Rp 5.000 Ribu.
Berdasarkan pemeriksaan, Kasat mengungkapkan ketujuh tersangka itu telah melakukan aksinya selama 3 bulan, tiap harinya mereka bisa mendapat ratusan rupiah dari hasil pungli.
“Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Ratusan ribu,” ucap Kasat.
Dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Binjai bersama Polsek Sei Bingai mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang hasil pungli senilai Rp.36000,” sebut Rino.
Atas perbuatannya, Ketujuh Pelaku pungli di jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,”tutup Kasat yang sebentar lagi akan naik pangkat menjadi AKP. (Ganda)