Bupati Langkat Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, 1.400 Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN — Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menghadiri kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, SE, MM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, PT Sei Mangkei Nusantara Tiga, dan BPJS Ketenagakerjaan tentang pengelolaan tenaga kerja di kawasan KEK Sei Mangkei. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan tenaga kerja yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JKM). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Berita Lainnya :  Operasi Kepatuhan Pajak, Kasat Lantas Bagikan Helm Gratis

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen kuat melindungi pekerja rentan di berbagai sektor, khususnya perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan.

“Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 20.879 pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran JKK dan JKM, terdiri dari 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota, serta 3.518 pekerja petani dan nelayan di wilayah miskin ekstrem, terutama di Kepulauan Nias,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk memastikan data penerima sesuai kuota dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem serta mereka yang berisiko tinggi dalam pekerjaan.

Dalam program tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat memperoleh kuota sebanyak 1.400 pekerja rentan yang terdiri dari pekerja sektor sawit dan nelayan untuk menerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya :  Hut Lalu Lintas ke 70, Kapolda Sumut : Kedepankan Pelayanan Prima dan Humanis

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap para pekerja di Langkat. Ia menegaskan bahwa Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Bupati H. Syah Afandin, SH akan terus mendukung penuh program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.

“Bapak Bupati Syah Afandin berkomitmen agar masyarakat Langkat, khususnya para pekerja sawit dan nelayan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Program ini sangat membantu mereka dari risiko kerja sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Langkat,” ujar Tiorita.

Turut mendampingi Wakil Bupati Langkat dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si, Kadis Sosial Taufik Rieza, S.STP, M.AP, Kadis Dukcapil Faizal Rizal Matondang, S.Sos, M.AP, serta Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun, S.STP.

Berita Lainnya :  Wabup Langkat Tiorita Sholat Idul Fitri di Kuala, Sampaikan Pesan Jaga Silaturahmi

Kehadiran jajaran Pemkab Langkat dalam kegiatan ini mencerminkan keseriusan daerah dalam memperkuat kerja sama lintas sektor guna melindungi pekerja rentan, memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mendukung visi pemerintah pusat dalam membangun ketahanan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh Sumatera Utara.(*/r)

Read Version en English id Indonesia

Pos terkait