KABAR DIGITAL, Tj. BALAI – Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan pemasangan sepanduk Himbauan kepada warga
Pemasangan sepanduk tersebut bertempat di Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur pada hari Selasa 23 April 2024 pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui
Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, “Kegiatan pemasangan baliho/sepanuduk dengan tema “DILARANG MENGKONSUMSI DAN MENGEDARKAN NARKOBA DISINI, HUKUMAN MATI MENANTI”
Dalam rangka,
“Kami ingin mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Pemasangan spanduk ini sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan kampung yang sehat dan bebas dari narkoba
“Upaya ini dilakukan Sat Resnarkoba merupakan komitmen polri dalam hal ini polres tanjung balai siap bersinergi bersama warga dalam melakukan pemberantasan Narkoba.
“Guna mewujudkan masyarakat terbebas dari bahaya narkoba terutama di kota Tanjungbalai pada lokasi Pencanangan Kampung Bersinar oleh BNNK Tanjung Balai & BNN RI.
“Melalui spanduk ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya perannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. “Pungkas Kasat. (Ambon)