KABAR DIGITAL, BINJAI — Satuan Unit 2 Reserse Narkoba Polres Binjai Pimpinan IPTU Edy Suratman mengagal peredaran pil ekstasi dari cewek Gemoy yang berinisial NS (30),di duga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi,pada hari Senin (29/7/2024)
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri kepada awak media ini menjelaskan, NS (30)yang berstatus Ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan 1, Kelurahan kebun lada, kecamatan Binjai Utara,penggungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,”terang kasat.
Petugas dari unit 2 satuan Reserse yang di pimpin IPTU Edy Suratman mengajak transaksi narkotika jenis pil ekstasi untuk memancing tersangka keluar,ajakan transaksi antara petugas dari unit 2 Satnarkoba Polres Binjai dengan tersangka berhasil.
NH (30) saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,pada saat menyerah barang bukti , tersangka langsung diamankan di jalan gunung bendahara,kelurahan Binjai Ested, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari TKP anggota unit 2 Satnarkoba Polres Binjai mengamankan barang bukti 15(Lima belas) Butir pil ekstasi warna pink dengan berat 6,58Gram,1(Satu) Buah plastik transparan tempat menyimpan ekstasi) dan 1(satu) unit HP Merk iPhone warna Pink.
Untuk mempertangg jawabkan perbuatannya,kini pelaku NS(30) beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satnarkoba polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkap kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE.
Tersangka NS(30) disangkakan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara paling lama 20tahun penjara.”tutup kasat.(Ganda)