KABAR DIGITAL, SIANTAR — AR (16) pengamen asal Kabupaten Deliserdang hanya bisa menahan malu dan pasrah diserahkan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar setelah di tangkap mencuri pusat perbelanjaan atau Swalayan Siantar Plaza (SP), Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul 23.40 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pada hari Rabu, (24/1/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wib AR masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu Gedung Siantar Plaza sudah tutup, AR keluar dari kamar mandi dan mencuri 1 unit HP Iphone dan chargernya dari Toko Ponsel yang ada didalam Gedung Siantar Plaza itu.
Tidak itu saja, AR juga mencuri tas rangsel dan ikat pinggang dari toko Aqil. Lalu AR memasukkan barang yang dicurinya itu kedalam tas ransel dan AR tidur didalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka.
Namun, sekitar pukul 23.40 Wib AR ditangkap Satpam Siantar Plaza yang saat laksanakan patroli untuk memeriksa barang barang yang ada di dalam Gedung salah satu Pusat Perbelanjaan modern di Kota Siantar itu. Lalu AR dan barang bukti diserahkan kepada Piket Polsek Siantar Barat.
# Diselesaikan Melalui Problem Solving
Namun setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Barat melakukan pemeriksaan ternyata esok harinya, Kamis (25/1/2024) siang Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) yang menjadi korban di Siantar Plaza tersebut tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan karena kedua korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku.
Kesepakatan dibuatkan didalam surat serta membuat surat pernyataan perdamaian yang bermaterai.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan AR dikembalikan kepada keluarganya. (FS)