KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI – Seorang pria yang mencuri mesin pompa air milik Mesjid AL Mukmin terletak dijalan Letjen Suprapto, Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai berhasil diamankan Polsek TB-Utara Polres Tanjungbalai, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib.
Informasi dihimpun menyebutkan, pada Sabtu (29/6/2024) lalu sekira pukul 10.00 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya, tepatnya di Masjid Al Mukmin, terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI.
Pelaku masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil Mesin Pompa Air tersebut yang terletak di sudut kiri belakang Masjid Al Mukmin, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- serta merasa keberatan dan membuat laporan resmi atas kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek TB-Utara IPTU Muhamad Rony SH dikonfirmasi membenarkan adanya personil melakukan penangkapan terhadap seorang pria, Jelasnya.
Dikatakan Rony, Kejadian terjadi pada Sabtu lalu (29/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Letjen Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya di Masjid Al Mukmin, Sebutnya.
Lanjut IPTU M Rony SH, berbekal pengaduan masyarakat (Dumas) itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku, Ujarnya.
Tidak beberapa lama, Kata Kapolsek TB-Utara lagi, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara
IPDA Firman Simangunsong dan Tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Jelasnya.
Sehingga, Selasa (2/7/2024) sekira pukul 11.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung mengamankan / penangkapan 1 (satu) orang pelaku Pencurian diketahui bernama Akbar Syahnanda Alias Akbar yang sedang Berada dirumahnya di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan II Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Ucapnya.
” Atas Pengungkapan tindak pidana Pencurian tersebut yang di tangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, personil langsung Melakukan Introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya di Masjid Al Mukmin “, Tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Reskrim Polsek TB-Utara antara lain, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI warna Biru, 1 (satu) Buah Topi warna Hitam, 1 (satu) Buah Tas Merek GARAGE warna Hitam, 1 (satu) Potong Celana Jeans Ponggol Merek SR”SEVEN warna Biru, 1 (satu) Potong Baju Bertuliskan AGGIE BROTHER warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy tanpa plat nomor dengan Noka : MH1JF611XCK423569 dan Nosin : JF61E1416836
” Dari identitasnya pelaku Akbar Syahnanda Alias Akbar, 28, Wiraswasta, warga jalan Hj. Adlin, Gang Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan sekarang pelaku masih diperiksa intensif serta dijebloskan kedalam tahanan Mako Polsek TB-Utara “, Tutup Kapolsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai IPTU Muhamad Rony SH. (Rahmad)