KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Diketahui identitas pelaku berinisial DKA, Lk (28) warga Jalan Bougenville, Lingk. I, Kel. Selat Lancang, Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip SE dikonfirmasi Kamis (2/1/2025) mengatakan, kejadian tindak pidana Pencurian berawal pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 00.30 wib, yang dilakukan oleh terlapor DKA terhadap barang milik pelapor (korban) berinisial FNM, Lk (29) warga Jln Anwar Idris Gg. Sorsor Nauli, Lingk. V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Kata Kapolsek Datuk Bandar melanjutkan, Pelapor mengalami kerugian berupa, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui dapur lalu membawa lari tabung gas milik pelapor.
” Pelapor (korban) FNM merasa dirugikan sebesar Rp.250.000 sehingga korban FNM melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti “, Ucap Kapolsek.
Lanjutnya, atas dasar laporan tersebut, maka memerintahkan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan,
Alhasil Kata AKP JH Turnip menambahkan, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, hasil penyelidikan personil mengetahui tentang keberadaan terlapor/tersangka berinisial DKA di jalan Anwar Idris, Gg. Sorsor Nauli, Lingk. V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka DKA dan saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah pelapor.
Selanjutnya barang bukti berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana pendek bersama tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut, Pungkas Kapolsek Datuk Bandar menutup. (Irwan)