KABAR DIGITAL, LANGKAT — Kasus KDRT terjadi di Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) sebut saja DS (20) ini menjadi korban penganiayaan yang bukan kali pertama (berulang-ulang) dilakui suaminya sebut saja, RH alias Popo (28) yang berkerja di PLTU Pangkalan Susu, kini terduga kasus KDRT ini telah di Polisikan,
RH alias Fofo (28) terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian PPA Satreskrim Polres Langkat atas tudingan tindak pidana (TP) kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Pria berawak gempal dan berkulit sawo matanga ini kasusnya telah disposisikan oleh pihak unit perlindungan prempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat
Perkara kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) di lakukan terlapor berdomisili di Lorong Abdi, Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu, ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian terkait.
Karyawan berstatus di Perusahaan Bongkar Muat Adhiguna Putera atau disingkat PT PBM Adhiguna Putera adalah anak perusahaan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), kini melanggar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan fisik terhadap, DS (20) istrinya sahnya sendiri.
“Dari perbuatan Tindak Pidana (TP) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan fisik bukan kali pertama dilakoni terlapor, hingga korban membawanya kejalur hukum,” ujar DS
Wanita berperawakan putih kurus membawa kasus ini ke jalur hukum, dan minta kasusnya di proses dan berjalan berkelanjutan sesuai hukum yang berlaku.
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan fisik ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan fisik ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korbanDS terhadap si (terlapor-red) suaminya RH alias Popo (28).
Aksi kekerasan fisik dilakukan terlapor terhadap korban di Lorong Abdi Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.
Sebelumnya, anak sulung dari empat bersaudara ini di dampingi, Fifin (42) ibu kandung berikut turut teman sejawat korban,Vira (19) terpaksa mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Atas laporan korban dan langsung di terima Panit II Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH, sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat /Sumatra Utara.
“Laporan DS masuk, sudah kami tanggapi sudah saya disposisikan. Prihal penangkapan terhadap si pelapor Harus sesuai prosedur.
Bahkan, pihak sudah kami undang dan senin pelapor akan datang menghadap juru periksa unit PPA,” Kata IPTU Made Intan Isaka Sri Maharani Kanit PPA Satreskrim polres Langkat ketika di konfirmasi Wartawan melalui WhatsApp selularnya, Sabtu (02/11/2024) sekira pukul 09:27 WIB.
Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,”
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Menurut UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (*)