KABAR DIGITAL, LANGKAT — H.Salman ( 58 ) Warga Jl. Perniagaan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara selaku Pemilik usaha RPK (Rumah Pangan Kita) yang merupakan mitra BULOG gudang Kecamatan Stabat Jalan Desa Ara condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, belum lama ini terpaksa melaporkan oknum petugas gudang BULOG Stabat berinisial MSY yang juga merupakan orang kepercayaan Kepala Gudang BULOG Stabat ke Polres Langkat, hal ini di sampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau biasa disapa Dimas selaku Kuasa Hukum (Pengacara) saat di temui wartawan di Polres Langkat (16/04), lebih lanjut Dimas mengatakan ” Klien kami ini terpaksa membuat laporan indikasi tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Uang yang dialaminya ke Polres Langkat, sebab korban sudah mencoba melakukan komunikasi dengan terlapor agar permasalahan ini di selesaikan dengan cara kekeluargaan namun tidak berhasil” .
Lebih lanjut Dimas menjelaskan kronologi singkat atas peristiwa ini terjadi dari hubungan baik korban sebagai RPK mintra BULOG gudang Stabat dengan MSY (Terlapor) yang merupakan petugas atau orang kepercayaan DD selaku kepala gudang BULOG Stabat.
Karena hubungan baik itu maka pada tanggal 1 Maret 2024 MSY datang menemui korban di kios RPK nya, yang mana pada saat itu ada beberapa orang kerabat korban yang menyaksikan kehadiran MSY saat itu.
Kedatangan MSY ke Kios RPK korban pada saat itu bertujuan meminta korban untuk membayar atau menebus beras SPHP BULOG sebanyak 2 Ton dengan harga tebus Rp.20,500.000.(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Selain kepadanya MSY juga meyakinkan saksi bernama Iwan dan Nasir untuk menebus atau membayar beras yang sama.
Merasa percaya kepada MSY yang merupakan petugas atau orang kepercayaan DD selaku kepala gudang BULOG Stabat maka korban dan dua orang lainnya mempercayai ucapannya dan saat itu korban dan saksi di minta melakukan transfer uang tebus beras SPHP BULOG tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. H.Salman mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.20,500,000.
2. Nasir Umar mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.20,500,000.dan
3. Iwan Amry mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.10,250,000.
Setelah korban melakukan transfer maka MSY berjanji akan mengirim beras tersebut pada tanggal 8 Maret 2024, dan setelah waktu yang dijanjikan MSY tidak mengirim beras tersebut dan sampai lah pada saat ini beras yang di janjikan tidak sampai dan uang juga tidak dikembalikan.
Maka atas dasar peristiwa tersebut korban memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi nya melakukan upaya hukum dan kami berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai dan Laporan korban telah diterima petugas Polres Langkat pada tanggal 16/04 dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ujar nya.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi percakapan Via SMS WhatsApp antara H.Salman (korban ) dengan MSY ) Terlapor )SY menyampaikan pesan ” iya pak ngk apa, laporan khan itu hak nya bapak”. (Red)