KABAR DIGITAL, MEDAN — Malang benar nasib Misgianto (45), mobil Daihatsu Xenia BK 1565 HS miliknya raib diambil PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai tanpa proses pengadilan.
Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini merasa telah ditipu daya dan diintimidasi oleh dept colektor serta petugas PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai.
Tak terima, warga Jl. Bunga Rinte, SP Selayang, Medan ini lantas meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Lubis dan Rekan, Jumat (28/03/2025).
Ditemui dikediaman, Misgianto bercerita, musibah tersebut terjadi saat dirinya meninjam uang ke PT.Mandiri Ekspres Sejahtera pada 13 Januari 2025 dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
Ia meminjam uang sebesar Rp.60 juta. Setelah sepakat, akhirnya Misgianto menerima uang Rp.57.500.000 dengan Rp.2.500.000 sebagai potongan administrasi.
Tak hanya itu, Misgianto juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.83.460.000 dengan cicilan 10 bulan yang perbulannya Misgianto harus membayar Rp.8.346.000,-.
Malangnya, saat pembayaran pertama tiba, Misgianto mengalami krisis ekonomi dan hanya memiliki uang setengah dari nominal cicilan, hingga Misgianto pun didatangi petugas dept colektor.
“Saya ditemui Anthony dan Febrianto dari PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di sekolah Wirahusada, kemudian saya diarahkan ke kantor pusat yang berada di kawasan Ringrood, di kantor itu, saya ditahan tidak boleh pulang sebelum membayar cicilan,” ujar Misgianto.
Lanjutnya, saat di kantor pusat itu, ia dibawa ke sebuah ruangan. “Saat itu kondisi saya sangat tertekan, terlebih lagi pihak pengadaian mengatakan ‘bapak bisa diborgol disini, bapak telah melakukan penyalahgunaan mobil dan tidak melakukan pembayaran’ itu kata Febrianto yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas di Jl.Sena, Medan,” terang Misgianto.
Kemudian Misgianto juga dipaksa mengatakan letak mobil miliknya tersebut. Merasa tertekan, Misgianto akhirnya mengatakan mobil tersebut berada pada temannya. “Mobil itu ada dengan pak Didi, kesek di SMP Muhammadiyah 3, mobil itu aman dan tidak ada masalah,” kata Misgianto kepada Febrianto.
“Saya diiming-imingi diskon 50 persen dari pinjaman dan juga dijanjikan akan melakukan pembayaran hutang saya ke Pak Didi, karena saya merasa terbantu akhirnya mobil tersebut dihadirkan di cabang pegadaian yang di Tanjung Morawa. Tak lama, orang suruhan dari Anthony membawa mobil itu dan hingga kini janji pelunasan ke teman saya dan diskon cicilan tidak terlaksana,” lanjut Misgianto.
Merasa tertipu, terlebih lagi Misgianto disodorkan surat penarikan kendaraan yang hingga kini belum ditandatanganinya, ia memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada Mahmud Irsad Lubis SH di Kantor Hukum Lubis & Rekan.
“Saya menyerah permasalahan ini kepada pengacara saya Irsad Lubis SH. Saya berharap mendapat keadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Mahmud Irsad Lubis SH mengatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. “Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Kita akan segera berkoordinasi dengan OJK terkait perizinan PT.MES Gadai, karena Meraka tidak dibenarkan melakukan Fidusia, kita akan mempertanyakan bagaimana suku bunga dan mekanisme kerja mereka,” ujar Irsad.
Kata Irsad, terkait pria yang mengaku anggota Kopasus yang bertugas di Jl.Sena, pihaknya akan menyurati Kodam I/BB dan mempertanyakan apa benar pria tersebut merupakan anggota Kopasus.
“Jika benar dia anggota Kopasus kok berkantor dan mangkal di PT.MES Gadai, jika bukan anggota Kopasus, ini sangat beresiko, ngaku-ngaku dan mencemarkan nama TNI, kita minta dia ditangkap. Kita juga akan melaporkan tindakan itimidasi yang dilakukan petugas PT.MES Gadai,” tergas Irsad.
Selain itu, terkait mobil milik Misgianto yang saat ini tak lagi terlihat rimbanya. Irsad mengatakan akan membuat laporan secara pidana.
“Terkait mobil klien kami yang dibawa oleh 4 orang yang dipanggil Febrianto dan Anthony, kita akan melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan ataupuntindak pidana pencurian kekerasan, 363 jo 365. Kita segara melakukan. 4 upaya hukum segara,” pungkas Irsad. (win/r)