KABAR DIGITAL, MEDAN — Peredaran narkoba di Kota Medan kian memperhatian. Banyak lokasi hiburan malam yang diduga mengedarkan narkoba. Salah satunya Scorpio Karoke & Bar. Pasalnya, salah seorang petugas di Unit PPA Polrestabes Medan tertangkap dengan barang bukti ratuan pil ektasi.
Informasi yang diperoleh, Jum’at (09/02/2024) personil Polrestabes Medan menerima informasi bahawa ada seorang anggota Polri yang membawa dan mengedarkan Narkoba didepan Hotel Redison. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polrestabes Medan bergerak ke lokasi.
Benar saja, sekira pukul 23.30 di Hotel Redison Jl. Adam Malik tepat didepan Scorpio Karoke & Bar, petugas menangkap dan mengamankan Briptu MSZ. Dari tangan anggota Polri itu, tim petugas Polrestabes Medan mengamankan narkoba jenis inek kuning Firaun sebanyak 80 butir, Inek Hijau Piraun 250 butir, UPS Ping 75 butir, Merk ikan warna orange Coklat 27 butir, Extasi Merk Chanel Kuning 57 butir, Extasi Merk Superman Coklat 2 butir, Extasi Merk Harimau Coklat 1 butir, KTM 100 Amphetamine HCL 3 kotak, Happy Five 93 Papan, Plastik klip 164 lembar, Uang Rp.590 ribu, Hp Samsung, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1351 EE.
Pelaku diduga hendak mengedarkan narkoba tersebut ke Scorpio Karoke & Bar. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku di boyong ke Polrestabes Medan.
Sayang, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan hingga saat ini belum respon. Bahkan, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang juga dikonfirmasi masih bungkam. (red)