PANDEGLANG|kabardigital.com– Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan Desa
Kantor Desa Telun Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi APBDes, Diduga Kuat Terjadi Praktek Korupsi.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Telun kepada awak media ini salah satu warga setempat mengatakan, untuk di ketahui di desa Kolelet tersebut sampai bulan Agustus tahun 2024 ini di Kantor Desa tidak ada papan APBDes yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik oleh Pemerintah Desa.
“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Kolelet kepada Awak Media ini yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Wartawan Jumat (02/08/2024).
Selanjutnya Awak media mendatangi kantor Desa Kolelet untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan awak media, di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2024. Sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.
Selanjutnya Media ini berusaha menemui kepala Desa dan perangkat desa yang ada namun mereka tidak ada ditempat, untuk mencari keterangan tentang informasi ini, namun kepala Desa Kolelet yakni Rasim tidak berada di tempat.
Dari keterangan Ketua BPD Desa Kolelet kepada Awak Media, Kades sedang tidak berada di tempat. Beliau ke Kecamatan menjemput istrinya
“ saya pernah melihat papan terpasang plang APBDes tersebut, kalau sekarang gak ada saya tidak tahu” ujarnya Taupik yang mengaku sebagai ketua BPD kepada awak media.
Dengan adanya peristiwa ini, awak media sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu kepala Desa Kolelet Rasim Spd. saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa Untuk papan informasi APBDes dari awal th juga sudah terpasang kang, mungkin kbetulan pas akang lewat lagi ga terpasang karena lepas pungkasnya
Penulis: Watak