PANDEGLANG|kabardigital.com– Oknum Kepala Desa (Kades) Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial B, diduga memalsukan tanda tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dalam proses yang berkaitan pengelolaan atau pencairan dana desa (DD).
Hal itu diungkapkan Ketua BPD Desa Cikuya, Satim, kepada awak media melalui Pesan WhatsApp, Kamis (18/07/2024). Ia menjelaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam persetujuan pencairan DD dan rancangan juga usulan APBDES .
Dirinya merasa kecewa karena pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Cikuya, tidak pernah di tidak pernah dilibatkan.
saya mah ga pernah di libatkan di Desa Cikuya cuma sebatas ketua BPD aja.
Tanya aja Ama pak lurah, pernah ga ketua BPD tanda tangan,
di rancangan dan usulan APBDS. Pungkasnya
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah desa dibantu oleh BPD dalam hal fungsi pengawasan. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana desa. BPD merupakan lembaga desa yang memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa.
Terkait hal itu ,upaya awak media ini untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Cikuya tidak membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, Kades Cikuya belum memberikan respon sampai berita ini ditayangkan
Penulis: Watak