PANDEGLANG|kabardigital.com-KJPP merupakan singkatan dari Kantor Jasa Penilai Publik, merupakan Badan Usaha yang diberikan izin dari Kementrian Keuangan untuk memberikan layanan Penilaian Publik.
Dan BPN sendiri singkatan dari (Badan Pertanahan Nasional). Disinyalir karena kecerobohan dari KJPP Banten dan BPN Pandeglang untuk proses pengukuran tanah dan proses pencairan uang ganti rugi lahan tol mengakibatkan kekeliruan yang fatal.
Pasalnya saat ini terjadi sengketa terkait tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Serang-panimbang yang di klaim oleh Anda bahwa sebidang tanahnya yang masuk dalam pembebasan lahan tersebut telah terbayarkan tapi yang menerima uang pembayaran tersebut adalah H.arsad.dalam hal ini terjadilah mediasi yang di jembatani oleh pihak Desa Kadupandak Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada Selasa-23-07-2024 bertempat di kantor desa.
Pada saat mediasi sang kepala desa menerangkan,waktu itu terjadi pengukuran awal dan saat akan ada pencairan terjadilah komplain dari pihak saudara Anda yang mengaku lahannya terbawa dalam luas lahan milik H.arsad,dan akhirnya terjadilah pengukuran ulang yang lakukan pihak BPN Pandeglang dan disaksikan oleh pihak KJPP, Kepala Desa Kadupandak dan kedua belah pihak,dan dalam pengukuran tersebut akhirnya munculah hasil yang dikeluarkan pihak BPN bahwa tanah Anda memang terbawa kebidang lahan H.arsad seluas 323 M2.
Dan dalam pemaparan pak kades masih di ruangan yang sama mengatakan.”akhirnya terjadilah kesepakatan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang isinya bahwa H.arsad akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan tersebut kepada pihak Anda yang secara administratif Tergabung dalam lahan yang ia kuasai.kenapa saya bikinkan surat pernyataan tersebut karena pak haji Arsad memohon kepada pak sekdes agar pembayaran lahannya tidak dipersulit ucapnya.
Tapi yang bikin anehnya surat kesepakatan itu dibikin pada-14-januari-2019- dan pada tahun itupula pencairan sudah terealisasi tapi pihak H.arsad sampai saat ini tetap tidak memberikan haknya saudara Anda.
Tedi selaku pihak KJPP Banten pun mengatakan,dan membenarkan hal tersebut.dan Sekdes (Sekertaris Desa) pun ikut membenarkan.tetapi sialnya H.arsad tetap tidak mengakui.
Denis Rismanto selaku kuasa dari pihak Anda ditempat terpisah mengatakan.”Kami sudah mengambil langkah mematok lahan yang disengketakan tersebut dan yang bikin Saya heran kenapa pihak KJPP dan BPN pandeglang bisa mencairkan dana tersebut tidak kepada pemilik tanah langsung yaitu anda, padahal sudah jelas vlotingan di ukur ada tanah Anda yang tercantum di pencairan H.arsad kenapa tidak di realisasikan kepada pihak anda, lalu pihak H. arsad membuat pernyataan akan menggantikan kerugian kepada pihak anda yang di ketahui oleh salah satu Kepala Desa sehingga pencairan itu di lakukan oleh pihak KJPP atas rekom BPN nah disini sudah salah dalam aturan pembebasan.. Kami akan berikan waktu secepat nya sebelum kami menindak lanjuti ke APH dan tembusan ke kementrian PUPR Pusat tegasnya.(tim/red(