PANDEGLANG|kabardigital.com Kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Emok (mekar) atau di duga rentenir saat menawarkan,pinjaman, kecalon nasabah membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman.
Namun akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesarnya banyak masyarakat yang menjadi ketergantungan, bahkan kesulitan untuk membayar, karena bunga yang di terapkan ternyata cukup besar, sehingga dampak terburuknya adalah masyarakat banyak yang terlilit hutang dengan Bank Emok atau rentenir ,
Mekanisme penagihan yang di lakukan oleh tim penagih ,yang menyerupai depkolektor Bank Emok PNM Mekar, tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar S O P, yakni tidak bagi hasil dengan nasabah dari keuntungan, namun prakteknya menyerupai praktek rentenir yg di bungkus seolah olah memakai metode syariah..!
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga GNPK ,dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk AKTIVIS (FPR ,Front Pendamping Rakyat, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten adalah Kegiatan PNM Mekar yang konon katanya, berdomisili di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten
Kegiatan Kantor PNM Mekar yang satu ini terbilang unik, karena , sampai sa,at ini belum tertata dengan baik, di mana kantor bank mekar sebenar nya
Yang selama ini ,sudah 13 tahun ber operasi dn mengeruk penghasilan uang tagihan di wilayah Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten,
Menanggapi hal itu , M Sutisna, salah satu penggiat lingkungan , sekaligus ( LSM GNPK) Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, Kabupaten, Pandeglang Provinsi Banten
“Saya sangat , menyayangkan di duga lengah nya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan Bank Emok PNM mekar saya duga merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan lembaga keuangan non perbankkan.
“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami sangat menolak adanya praktik rentenir berkedok syariah seperti ini, “ucapnya kepada awak media Selasa (04/06/ 2024)
“Lanjut M.Sutisna, penetapan bunga yang dinilai tinggi yg tidak bagi hasil adalah perbuatan melawan hukum, karena sudah membohongi nasabah yang tidak paham apa itu arti syariah yang sesungguhnya, praktek ini adalah perbuatan melawan hukum, yang tentunya mengandung unsur tindakan penyalahgunaan keadaan (Undue Influence atau Misbruik Van Omstandigheden).” ujarnya.
“Saya meminta kepada pihak terkait, terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) ter masuk ( MUI ) yang membidangi tentang istilah hukum agama islam, tentunya harus segera mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang terjerat transaksi RIBA bank emok ini “Pungkasnya. (Watak/Jaka)