KABAR DIGITAL, MEDAN — Erik Barus (32), kini terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebagai terdakwa. Pria berpenduduk di Limau Mungkur ini menjadi ‘tertuduh’ atas kasus dugaan penganiyayaan terhadap korban, Ferdinan Ginting. Pihak keluarga pun menyebut jika terdakwa merupakan korban kriminalisasi.
Hal ini seperti disampaikan Kuasa Hukum korban Erik Barus, Albasius Depari SH dan pihak keluarga kepada wartawan. Menurut mereka, aksi kriminalisasi itu dimulai dari Polsek Talun Kenas.
“Jadi seperti ini, kami kuasa hukum masuk di tengah persidangan. Nah, setelah kami pelajari, banyak ditemukan kejanggalan dalam kasus ini,”kata Alba didampingi keluarga Erik Barus, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, jika dalam laporan korban Ferdinan Ginting di Polsek Talun Kenas bahwa dirinya terluka akibat ada benturan antara dirinya dan terdakwa hingga mengakibatkan bibirnya pecah, tidak benar. Dimana saat ketika itu mereka terlibat cek-cok atas persoalan tanah saat itu di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Hal itu dibuktikan dengan bukti vidio yang dimiliki oleh pihak terdakwa.
“Jadi tidak ada korban terluka akibat benturan dengan terdakwa, ada semua vidionya dari awal hingga akhir. Apalagi, korban mengaku tangannya lebam dan bengkak akibat ditarik oleh terdakwa, padahal dia jatuh sendiri. Ini sangat lucu sekali. Terlihat semua di dalam rekaman amatir yang direkam langsung oleh istri terdakwa. Bahkan saat pertikaian itu dan si Ferdinan Ginting jatuh sendiri, masih ada perangkat desa di lokasi. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi. Di mana mereka menyaksikan langsung kejadiaan tersebut,”jelas Alba.
Oleh karena itu, lanjut dia, mereka kuasa hukum sangat kecewa dan keberetan dengan majelis hakim yang kurang bijaksana dalam sidang Senin kemarin. Sebab, kata dia, majelis hakim menolak saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum, istri terdakwa dan kakak terdakwa. Padahal, dalam hukum acara pidana pasal 169 (Kuhap) dijelaskan dengan jelas keluarga bisa jadi saksi tanpa di sumpah. Dan, sambung dia, tidak ada larangan juga untuk menjadi saksi karena saksi ikut mendengar di persidangan. Akan tetapi, majelis hakim tetap menolak walaupun penasehat hukum mengajukan keberetan.
“Namun JPU keberatan sehingga hakim menolak saksi kami. Padahal terdakwa tidak keberetan. Seharusnya majelis memberikan istri dan kakak terdakwa memberi kesaksian,”sambung dia.
Untuk itu, sebut dia, ia meminta kebijaksanaan dan keadilan dari majelis hakim PN Lubuk Pakam. Mereka juga berharap agar majelis hakim mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terdahap terdakwa. Karena memang, dia bilang, ini memang bentuk kriminalisasi.
KETERANGAN KELUARGA TERDAKWA
Istri terdakwa, Desy Tambunan mengaku jika kejadiaan di perladangan Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir pada 16 Desember 2024 lalu tidak pernah ada aksi penganiayaan. Sebab, kata dia, ia dan keluarga berada di lokasi sambil merekam vidio memakai kamera handphone (HP). Dalam rekaman mereka, tidak ada benturan antara suaminya dan korban. Apalagi Ferdinan Ginting yang mengaku tangannya bengkak karena suaminya, itu semua palsu. Faktanya, dia jatuh sendiri ketika hendak menghardik mereka.
“Semua perlakuan mereka disaksikan oleh perangkat desa Desa Negara, yang saat itu berada di lokasi dan mereka telah bersaksi untuk meringankan suami saya. Tega sekali polisi dan jaksa yang melakukan ini kepada suami saya dan keluarga saya. Saya akan berjuang, demi keadilan dan hak-hak suami saya yang telah mereka rampas,”tukasnya dengan uraian air mata.
Vidio Amatir di TKP
Vidio amatir berdurasi 7.11 menit terkait peristiwa di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) juga telah beredar di media sosial (medsos). Dalam vidio itu terlihat terdakwa bersama istri, kakak, orang tua dan perangkat Desa Negara Beringin, Kecamatan Talunkenas,
Kenal Tarigan ( petugas pengukuran tanah)
dan Harjun ( Kadus Dusun I Desa Negara Beringin tiba di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) di Dusun I, Desa Negara, STM Hilir (Talun Kenas). Terlihat pula, pihak dari korban dan rombongan di lokasi.
Dalam vidio itu, terlihat mereka terlibat cek-cok dengan nada tinggi. Bahkan, pihak dari korban ada yang menyebut jika akan menikam terdakwa. Pun begitu mereka tidak sempat adu pukul. Vidio juga memperlihatkan Ferdinan Ginting berada di lokasi dan ikut terlibat cek-cok. Lagi-lagi meski sempat berdebat dengan nada tinggi mereka tidak sempat terlibat perkelahian apalagi ada benturan seperti yang dituduhkan bahwa terdakwa mengantukan kepala ke bibir korban. Tidak ada terjadi.
Dan pada menit, 03.44, terlihat Ferdinan Ginting (korban) putar balik sambil menghardik terdakwa dan keluarga. Dan detik selanjutnya, ia terjatuh dengan telak, terlihat tangannya nyentuh ke tanah. Kemudian, vidio berakhir dan dilanjutkan dengan vidio lain yang menggambarkan Ferdinan merasa kesakitan dengan memegang pergelangan tangannya. Setelah vidio usai, perkelahian mereka pun usai. Sehingga diduga kuat jika korban dan para saksi memberikan kesaksian palsu.
Hal ini tentu membuat pihak keluarga terdakwa murka. Terlebih, terdakwa, Erik Barus kini telah menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan yang dituduhkan, namun tidak pernah ia lakukan. Bahkan sudah hampir satu bulan di tahan. Sungguh miris negara ini, hukum semena – mena telah terjadi. Sesuram inikah keadilan di Sumatra Utara (Sumut).
“Untung semua yang mereka tuduhkan kami ada vidionya. Kami tau ada oknum polisi dibelakangan mereka. Kami tidak takut, kami akan lawan ketidak adilan ini,”pungkasnya.
BELUM TENTU BERSALAH
Kasi Pidana Umum (Pidum) Lubuk Pakam Simon Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan memgaku dalam kasus ini penuntutan telah selesai. Pun begitu, ia mempersilahkan pihak terdakwa memberikan bukti-bukti bahwa terdakwa tidak bersalah di persidangan mendatang.
“Ini masih proses persidangan, belum tentu terdakwa dinyatakan bersalah karena itu nananti wewenang majelis hakim,” kata Simon.
Ketika disinggung, terkait vidio yang beredar jika terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan pihak korban. Di mana dalam vidio itu korban tidak ada disundul dan ditarik hingga tangannya lebam oleh terdakwa, melainkan jatuhh sendiri. Simon mengaku jika hal itu sah-sah saja dan menyarankan agar diperjelas di persidangan mendatang.
“Iya bang, tunjukan semua di persidangan. Kan belum belum tentu terdakwa bersalah karena masih berproses,”sebut dia.
Iapun memastikan jika JPU Lubuk Pakam akan memberikan keadilan yang transparan di dalam persidangan.
Diketahui detik-detik laporan yang dikayangkan korban tidak benar di dalam vidio amatir lainnya. Pada menit, 3.45 Ferdinan Ginting menjatuhkan diri
5.32 – 7.43 : terlihat beberapa kali Ferdinan Ginting mengusut tangan sebelah kiri.
08.52 : terlihat kembali Ferdinan Ginting mengusut tangan sebelah kiri
09.58 : Ferdinan Ginting menunjuk area mulut sambil mengatakan ada dirauk Nurliasta br Barus (kakak terdakwa). (win/r)