PANDEGLANG|kabardigital.com Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.
Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hal tersebut dilakukan Oknum Kades Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten.
Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh Oknum Kepala Desa selaku pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap 1, T.A 2024 di Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi, disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan.
Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2024, yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasirlancar, yang dinilai baru seumur jagung namun realitanya sudah rusak parah, bangunan sudah mengelupas, bahkan butiran butiran batu sudah terpisah dari adukan semen dan pasir serta di sepanjang bangunan sudah mengelupas dan retak
Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Bahkan tidak hanya itu, bangunan Rabat Beton di Desa Pasirlancar yang menurut informasi sudah di lakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Sindangresmi, namun diduga adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi, sebab banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal.
Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi. Bahkan dugaan pun mengarah bahwa Monitoring dan Evaluasi dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi terkesan hanya sebatas formalitas saat melakukan Monev di pembangunan rabat beton di Desa Pasirlancar.
Namun beda halnya, Muklis, Camat Sindangresmi saat di mintai tanggapannya terkait bangunan Rabat Beton di Desa Pasirlancar yang disinyalir amburadul melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, tahap 1 sudah di monev hatur nuhun pak, nanti akan kita monev pak dan akan kita cek bersama inspektorat pungkasnya
Sementara itu, Eni Kepala Desa Pasirlancar, dan sekmat Sindangresmi saat dikonfirmasi media melalui Pesan WhatsApp bungkam tidak memberikan hak jawab dan klarifikasinya sampai ditayangnya Pemberitaan (tim/red)