PANDEGLANG |kabardigital.com Berdasarkan keterangan tenaga kerja bangunan sarana prasarana sekolah berupa toilet dan sanitasinya di Sekolah Dasar Negeri Umbulan II katanya sudah melalui hasil musyawarah dengan konsultan pengawas bahwa dibolehkan Pondasi bangunan menumpang di bangunan Septictank lama tanpa di gali lagi dan ketinggian Pondasi hanya 10 CM diatas Septictank sepanjang 2.5 Meter, Senin 06/05/2024.
Dari Papan informasi diketahui pelaksana pekerjaan bangunan sarana toilet SDN Umbulan II tersebut adalah CV. MUSTIKA PANDEGLANG BERKAH dengan Pagu anggaran senilai 138.190.000 sementara nilai kontraknya 137.609.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) S.G tahun 2024.
Soal bangunan pondasi yang menumpang di atas bangunan lama, Iping Sarifin LSM GEMPITA melalui WhatsAPP mengatakan bahwa tidak dibenarkan adanya bangunan yang bukan rehab menumpang dibangunan lama, Selasa 07/05/2024
” Tidak boleh ada bangunan baru menumpang dibangunan lama, apalagi pondasinya hanya 10 CM saya yakin itu tidak sesuai dengan RAB, ada sisa uang anggaran disitu ” Ujar Iping
Masih dilokasi pekerjaan, didapat keterangan dari pekerja, mengatakan konsultan pengawas datang biasanya dua hari sekali,
” Konsultan biasanya dua hari sekali ada pak, tapi ini sudah tiga hari gak kesini ”
Karena konsultan pengawas maupun Pelaksana tidak ada ditempat sehingga Wartawan belum mendapatkan penjelasan terkait adanya pondasi yang menumpang di septictenk yang tingginya hanya 10 CM. (Js )