PANDEGLANG|kabardigital.com Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, diduga jadi ladang pungutan liar (Pungli), Sabtu (20/07/2024).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Desa turus mendapat kuota PTSL tahun 2024 ini kurang lebih 500 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun dalam prosesnya Pemerintah Desa (Pemdes) Turus dan panitia PTSL diduga memungut biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup tinggi, yakni sekitar Rp. 700 ribu per bidang tanah dan itu diduga melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.
Padahal sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah dituangkan dalam surat Keputusan SKB 3 (tiga) Menteri hanya Rp 150 ribu,
Saat awak media menanyakan kepada beberapa warga setempat, Ia, mengatakan sudah banyak warga Desa Turus yang mendaftar program PTSL, padahal untuk rapat sertifikat PTSL belum ada baru pengukuran aja, kalau yang tidak mempunyai AJB di harus kan membuat AJB dulu, kalau hibah mah gak yang dapat beli baru punya sedikit juga Ayo dan saya dipinta satu AJB dengan harga 1 juta rupiah itu juga dapat nawar tadinya dengan harga 1.250.000 ini juga murah dengan persen mah sambil meniru kata Ahmad dan kalau dihutang dengan harga 12500.000 dan kalau bayar sekarang Rp 10.000.000 saya suruh Ahmad hari Rabu kenapa ia datang hari Selasa kenapa k Ahmad baru kesini uang 10.000.000 juga saya tiga kali pembayaran yang pertama 3000.000 yang kedua 2000.000 dan yang terakhir 5000.000 sesuai yang tercantum di kwitansi pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa memang benar sudah banyak warga disini mas yang mendaftar Progran PTSL, dan untuk biaya pendaftaran bervariatif Rp.500.000 sampai Rp 1000.000,, perbidang dan mereka yang sudah membayar hampir 30% ke pak Ahmad dan pak tatang,” ujar seorang warga setempat.
Sementara sapgas PTSL desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Ahmad membenarkan ada biaya untuk proses pendaftaran PTSL di desanya dari Rp 500.000 sampai 1000.000 perbidang tanah.
“Benar ada biaya senilai Rp 500.000 sampai Rp 1000.000 buat biaya proses pendaftaran PTSL. Kalau biaya surat jual beli, juga biaya surat hibah dan biaya surat waris. Itupun yang bayar baru 20 orang dalihnya.
Masih ditempat yang sama, Kuswara PJ. Kepala Desa Turus, mengatakan bahwa masyarakat yang membuatan sertifikat PTSL wajib bayar ke BPN sebesar Rp 150 ribu rupiah itu pun pembelian materai dan yang lainnya luar dari uang Rp 150 ribu rupiah tersebut makanya Desa di lema dan kalau uang hasil pembayaran AJB dan yang lainnya saya tidak tahu itu pak Ahmad yang ngurus selaku panitia PTSL dan kami mengajukan 500 bidang tanah dan berdasarkan musyawarah untuk pembuatan AJB Rp 500.000 itu pun untuk operasional pengukuran dari mana kami punya operasional sedangkan untuk uang yang Rp 150.000 diwajibkan bayar ke BPN dan itu pun luar dari untuk pembelian materai dan yang lainnya seharusnya pihak BPN yang di konfirmasi uang tersebut untuk apa pungkasnya.
Sementara itu Supratman selaku Camat Patia menegaskan melalui tlfn WhatsApp mengatakan bahwa panitia PTSL tidak boleh meminta uang lebih dari Rp 150.000 dengan alasan apapun dan pihak BPN juga tidak ada yang meminta uang karena anggaran yang 150.000 itu keperuntukan biaya materai dan operasional pengukuran lebih dari Rp 150.000 itu sudah melanggar aturan harus di berikan epek zera pungkasnya.
Sementara itu pihak BPN belum terkonfirmasi sampai ditayangnya Pemberitaan. (Tim/red)