KABAR DIGITAL, MEDAN — Setelah mengadukan ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja, Kantor Advokat Lubis dan Rekan, selalu kuasa hukum Ponidi, Mantan Chief Engineering Hotel International Sibayak (HIS), Jalan Merdeka, Brastagi, Kab Tanah Karo, kembali mengadukan ke Bupati dan Ketua DPRD Tanah Karo, hal itu terkait dugaan HIS tidak memiliki IPAL.
Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Ponidi, bahwa pihaknya yang telah melaporkan HIS ke Bupati dan Ketua DPRD Tanah Karo, meminta meminta agar Ketua DPRD Tanah Karo, dalam waktu dekat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak HIS dan Pengadu untuk dipertemukan.
“Untuk menemukan bukti-bukti selanjutnya suatu badan usaha yang cukup besar, diduga ternyata tidak memiliki IPAL , dimana ijin tersebut sangat berarti bagi keuangan negara, serta memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar klarifikasi langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terhadap dugaan keberadaan HIS yang selama ini diduga badan usaha HIS yang cukup besar di kota Berastagi, ternyata kalau benar tidak memiliki perijinan, kita merasa dikerjai, kita merasa tertipu oleh tindakan-tindakan pengusaha yang menjalankan operasional tanpa memberikan biaya-biaya perizinan dan retribusi kepada negara yang sangat berarti bagi perjalanan keuangan negara, karena itu kami meminta agar kondisi tersebut segera dilakukan RDP oleh Ketua DPRD Tanah Karo, ” katanya.
Selanjutnya Mahmud Irsyad, SH kembali menuturkan bahwa pihaknya meminta Ketua DPRD Tanah Karo untuk selalu melakukan pengawasan, agar hal tersebut tidak lagi terjadi.
“Jika memang ini benar maka pengaduan HIS tersebut kepada Ketua DPRD Tanah Karo, juga dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Tanah Karo, kita berharap semoga ini cepat berlangsung secara efektif, sehingga ke depannya,” tuturnya.
Mengakhiri, Mantan Ketua Umum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tersebut, akan segera melakukan langkah-langkah laporan tindak pidana terhadap HIS.
“Apa yang dilakukan oleh HIS terhadap keuangan negara yang telah diduga dirugikan, dengan tidak adanya perijinan yang kita sebutkan tadi diatas, ” Pungkasnya.
GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi. (red)
Berita Lainnya..
Gakkum KLHK Tangkap Pemburu Harimau Sumatera di Madina
PH akan Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Ditunda
Humas Diskotek 1KG Terlibat Perkelahian dengan Wartawan