Kabar Digital

Berita Masa Kini

Diduga Terima Fee, Oknum Anggota DPRD Sumut Bakal Ditahan

KABAR DIGITAL, MEDAN — KejaksaanTinggi Sumatera Utara telah menahan Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Utara era Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy – Ijek.

Kini, Bambang bersama mitranya mendekam lesu merenung derita di Rutan Tanjung Gusta Medan terhitung 22 Juli 2024 – 10 Agustus 2024 sembari menunggu jadwal sidang di PN Tipikor Medan.

Tak hanya Bambang Pardede, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menahan Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa, pemenang tender proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Rp26.820.160.000

Di sisi lain, Rico Mananti Sianipar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi tersangka namun sedang menjalani hukuman pidana penjara kasus korupsi peningkatan struktur Jalan Silimbat–Parsoburan di Rutan Tanjung Gusta Medan pascaputusan Mahkama Agung RI.

Ironinya, selain ketiga tersangka, Kejati Sumut tidak menutup peluang adanya tersangka baru bakal ditahan lantaran diduga kuat terlibat menikmati aliran dana proyek peningkatan ruas jalan Parsoburan – Bts Labuhan Batu Utara.

Disebut – sebut calon ditahan itu merupakan salah satu oknum anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024. Anggota dewan berinisial JT memiliki jaringan luas dan cukup berpengaruh di sejumlah OPD untuk pemenang proyek bernilai fantastis.

Selain lihai dan pengalaman, oknum anggota dewan berinisial JT itu juga menjabat wakil ketua fraksi DPRD Sumut, partai pemilik jargon gerakan perubahan restorasi Indonesia tanpa mahar.

Menurut sumber, JT disebut – sebut terlibat menikmati aliran dana segar lantaran dianggap berjasa memuluskan PT. Eratama Putra Prakarsa menjadi pelaksana peningkatan ruas jalan Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara.

Akhirnya, lantaran adanya perbedaan volume pekerjaan dengan nilai kontrak, bahkan tidak sesuai spesifikasi teknis, tim ahli menemukan ada kerugian negara sebesar Rp5.131.579.048, dari pagu Rp26.820.160.000.

“Informasinya oknum anggota DPRD Sumut inisial JT sudah tersangka namun belum ditahan. Perannya cukup strategis karena setiap pencairan maka oknum anggota dewan dapat imbalan uang non tunai berupa bilyet giro,” ujar salah satu sumber kepada orbitdigitaldaily.com

Terpisah, Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut setelah tim penyidik Pidsus melakukan pengembangan perkara lebih lanjut dari sejumlah saksi maka ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024.

“Hasil pengembangan mengerucutlah ada satu nama tersangka baru berinisial JT lantaran diduga kuat terlibat,” kata Yos saat ditemui di ruangannya, Selasa(6/8/2024) siang.

Yos menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada JT namun tidak hadir karena alasan sedang sakit lambung. Meski demikian, pihaknya tetap bekerja secara profesional.

“Sudah kita panggil tetapi tidak hadir karena sedang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter” terangnya sembari menunggu jadwal pemanggilan berikutnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan Parsoburan- Labuhan Batu Utara merupakan integritas Korps Adhyaksa menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 serta menjaga kepercayaan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan menyebutkan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/OD)