KABAR DIGITAL, MEDAN — Satuan Reskrim Polsek Medan Area diduga melepas 3 pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Sabtu (05/10/2025) lalu.
Ketiga tersangka merupakan keluarga sepupu, salah satunya berinisial UJ, warga Jalan Mesjid Taufik, Gg Beringin, Kecamatan Medan Timur.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dengan sistem undercover by, dengan berpura-pura sebagai pembeli, petugas Sat Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus para tersangka di kawasan Jl. Jalan Mesjid Taufik, Gg. Beringin, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, ketiga tersangka berserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dibawa ke Polsek Medan Area guna penyedilikan. Sayang, diduga tergiur dengan ‘upeti’ Rp.40 juta, Sat Reskrim yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simamungsong SH. MH melapaskan para tersangka.
Hal ini terkuak dari pengakuan salah seorang warga Jl. Mesjid Taufik yang namanya tidak ingin disebutkan. Ia mengatakan, ketiga pengeder narkoba tersebut telah menghirup udara bebas setelah salah seorang kerbatnya berinisil Y mendatangi Polsek Medan Area.
“Adik sepupu, Y, warga Jalan Besar Tembung datang ke Polsek, hari Selasa (07/10/2025) malam kemarin. Uangnya 40 juta untuk nebus mereka (para tersangka-red),” ujarnya. (bersambung)









