KABAR DIGITAL, SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengelontarkan dana ratusan Milyar untuk pembangunan Gedung Paud beritegrasi paud bunda menuai kririkan masyarakat setempat. Pasalnya pembangunan gedung tersebut tidak kantongi Izin IMB.
Satu dari empat unit Pembangunan yang berlokasi di Jalan belakang mushalla Babussalam diduga tidak kantongi izin IMB. Salah satu warga menegaskan, bangunan gedung paud itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit gedung Paud.
Warga menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di Wilayah Kota Sungai Penuh wajib memiliki IMB Sebagaimana yang diatur Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata Ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.
Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Alex hingga kini belum bisa di konfirmasi .
“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun dan pembangunan tersebut sudah di laporkan warga setempat ke pihak berwajib,” jelas Edi. (Harpai)