KABAR DIGITAL, KERINCI — Kepala Desa Tanjung Syam, Lisna Sari bersama dua orang temannya dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan, Minggu (9/6/2024).
Berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/B/109/V/2023 spkt/ Polres Kerinci / Polda Jambi, pelapor, Erwin Wilanda, warga RT 06 Lingkungan Tanah Surian Desa Pondok Tinggi.
Dalam laporannya, Erwin menyebutkan Isna Dewi dan Asma Kurnia, dan Lisna Sari yang juga Kades aktif di Kabupaten Kerinci telah melakukan penipuan atas pembelian satu kapling tanah sawah yang terletak di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi seharga Rp. 85 juta.
Sial, diduga Lisna Sari, Kades Tanjung Syam bersama temannya telah membuat 2 sertifikat kapling, hingga tanah tersebut menjadi sengketa.
Lisna Sari dan temannya sendiri telah membuat surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan tanah sebanyak 1 kavling yang berlokasi di Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dengan Luas 6×9 m, lokasi tanah tersebut akan berdempetan Dengan tanah yang bersertifikat dengan nomor 1282 atas nama Erwin Wilanda.
Dan, menyatakan dalam hal pengurusan memiliki Kendala akan dilakukan Perundingan kembali paling lambat Tanggal 10 Februari 2024. Namun sampai saat ini Belum dikembalikan oleh Lisna sari.
“Kita memiminta APH betul-betul membantu dalam perkara tanah tersebut, di karenakan tanah tersebut sudah di jadikan Pembangunan masjid,” ucap Yoni, salah satu keluarga Erwin,
Sementara Lisna Sari saat di konfirmasi, Rabu (12/6/2024) tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan ke meja Redaksi. (Harpai)