KABAR DIGITAL, BINJAI — Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan ini terjadi Di Jalan Tengku Amir Hamzah,Gang Sawit,kelurahan jati karya, kecamatan Binjai Utara,pada hari Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 21:30 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christianto Utomo,SH SIK,M.Si melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri,SE menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial BS(55),warga Jalan Tengku Amir Hamzah,Gang Sawit,kelurahan jati karya, kecamatan Binjai Utara dengan barang bukti beberapa paket sabu siap edar.
Kita amankan BS (55) Di TKP dengan barang bukti 1(satu)buah dompet warna pink yang berisi 9(sembilan) plastik klip berisi sabu seberat 13,14 gram,1(buah)timbangan elektrik,2 (dua) buah pipet sekop,2(dua) buah plastik klip besar,1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver.
Dari hasil intrograsi di TKP ,BS (55) menerangkan barang haram tersebut di peroleh dari laki laki dengan inisial NK warga pasar V Tandam,tak mau buruannya kabur,Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH,langsung menuju ke lokasi yang di maksud oleh BS(55) sangat disayangkan, begitu sampai di lokasi NK tidak ada di temukan oleh anggota,”ujar kasat.
“Untuk mempertangg jawabkan perbuatannya,pelaku BS(55) beserta barang bukti sudah diamankan ke satnarkoba Polres Binjai guna proses penyelidikan lebih lanjut “kata kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE
Lanjut kata kasat,kepada pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” ucap kasat. (Ganda)