Kabar Digital

Berita Masa Kini

Dilaporkan ke Poldasu, Kadis Kesehatan Langkat Tak Miliki LHKPN

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Setelah dilaporkan ke Poldasu oleh  Ketua LSM Reaksi, Ramly ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk setiap puskesmas dan memberi bantahan dibeberapa media, Kasus Kesehatan Langkat, Dr.Juliana kembali di sorot.

Dilansir dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pemkab Langkat, nama Dr.Juliana tidak masuk dalam daftar situs LHKPN, Diduga Dr.Juliana sengaja dan di nilai tidak mentaati aturan dari mulai jabatan eksekutif, Legislatif atau yudikatif dan pejabat lainnya yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik sesuai aturan perundangan.

Menanggapi hal ini, Ketua LP-Tipikor, Zulkhairi, sangat menyayangi salah satu Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Berita Lainnya :  Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Brida Lamsel Gelar Bimtek Inovasi

Padahal menurutnya, bahwa Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sudah menjadi kewajiban untuk di daftarkan oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Nah, ini jelas Kadinkes Langkat tidak taat aturan. Apalagi sampai tidak melaporkan Harta Kekayaan Negara ke situs LHKPN agar dapat di akses oleh orang banyak.artinya masyarakat juga berhak mengawasi pendapatan setiap Kepala OPD masing-masing sesuai dengan jabatannya” katanya.

Lanjutnya, ia meminta agar Polda Sumatera Utara lebih serius melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Dinas Kesehatan Langkat, Dr.Juliana yang di kenal oleh jajaran ASN Pemkab Langkat adalah orang berada (orang mampu).

“Kita minta itu di periksa.karena ini sudah tidak transparan terkait harta kekayaannya sendiri.apalagi jabatan fungsional yang di emban oleh Dr.Juliana. ini sudah jelas ada apa-apanya” Sebut Rosen.

Berita Lainnya :  Jumat Berkah, Polsek Kluang Bagi Sembako

Sementara, sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)