KABAR DIGITAL, LANGKAT — Oknum dokter umum berinisial dr. IM yang bekerja pada Rumah Sakit Putri Bidadari di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dilaporkan RD ke Polres Langkat, Sabtu (27/4/2024).
Oknum dokter tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana UU ITE dan Pornografi. Hal ini disampaikan Dody Siagian SH, Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.
Dody mengatakan, RD merupakan suami dari LR yang berkerja sebagai perawat pada Rumah Sakit Putri Bidadari. “Artinya antara dr.IM dan LR bekerja di rumah sakit yang sama, sehingga mereka selalu bertemu dan akhirnya keduanya disinyalir memiliki hubungan asmara,” kata Dody.
Adapun yang menjadi bukti atas hubungan asmara mereka, lanjut Dody, terlihat dari komunikasi oknum dokter dengan LR.
“LR adalah istri dari klien kami yang bekerja sebagai perawat. Melalui WhatsApp yang terdapat isi chat mesra dan kiriman foto porno didalamnya,” ucap Dody.
Sementara itu, RD mengatakan awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. “Saya selaku suami dari LR pulang dari rumah orang tua saya dan sesampainya di rumah saya melihat istri saya sedang tidur dikamar. Setelah itu saya menemukan heape milik istri saya LR, yang sebelumnya saya sudah mencurigai perbuatan istri saya ada bermain atau berselingkuh dengan laki -laki lain,” kata RD yang telah menyerahkan kasus ini kepada kantor hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.
Kemudian, diterangkan RD, ia menemukan hepe milik istrinya yang terletak di meja di dapur rumah. “Setelah itu hepe itu saya buka dan saya melihat ada WhatsApp antara dr.IM, dimana dalam percakapannya saat itu saya baca berisi kan pesan WhatsApp yang berisikan tentang percakapan mesra yang mengajak LR istri saya untuk kembali melakukan hubungan intim serta mengirimkan stiker gambar porno yang tidak layak untuk dilihat,” kata RD.
“Dan sewaktu saya sedang melihat hape, istri saya terbangun dari tidurnya dan lalu berusaha merebut hape itu dari tanggan saya,” lanjut RD menjelaskan.
Diterangkannya, perbuatan tersebut telah diakui oleh LR. “Maka atas kejadian tersebut saya selaku suami dari LR merasa keberatan dan telah melaporkannya ke Polres Langkat guna di peroses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, dr.IM saat di hubungi oleh RD terkait perbuatan nya ini meminta RD untuk membicarakan kasus ini. “Kita bicarakan baik-baik bg, jangan emosi,” kata dr IM yang diutarakan RD.
Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/4/2024) melalui pesan singkat WahatApp membenarkan hal tersebut. “Benar kami telah menerima kuasa dari RD yang tidak menerima atas perbuatan dr .IM yang telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya, apa yang dilakukan oleh dr.IM sangat tidak terpuji dan menyebabkan hubungan rumah tangga Klain kami menjadi hancur dan diambang perceraian maka kami akan mengirim surat kepada pimpinan Rumah Sakit Putri Bidadari memberi tindakan tegas dengan memberhentikan dr.IM selaku doktor umum dan LY selaku perawat dengan tidak hormat. Sebab perbuatan mereka telah merusak nama baik Rumah Sakit Putri Bidadari,” tegas Mas’ud yang akrab disapa Dimas. (Red)