Kabardigital.com – Bahorok
Puluhan petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Langkat, Kamis (25/4) pagi turun membongkar dan merubuhkan bangunan berupa tempat parkir berukuran 10×5 meter dibahu jalan kawasan Wisata alam Bukit Lawang.
Bangunan yang beratapkan seng dan bertiang kayu broti tersebut diketuai didirikan oleh masyarakat setempat sebagai Posko pemantau tamu atau pengunjung yang masuk ke Bukit Lawang. Selain menjadi tempat pemantauan, pos tersebut juga dijadikan tempat tamu yang ingin membuang air kecil dan hajat.
Pembongkaran yang dilakukan Satpol-PP tersebut jelas membuat warga merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, banyak bangunan liar yang keberadaanya jelas-jelas menyalahi aturan tidak ditertibkan. Bangunan berupa kios atau lapak berjualan disepanjang jalan wisata tersebut dibiarkan bebas.
Padahal keberadaan kios pedagang tersebut jelas-jelas merusak pemandangan dan mengangu ketertibkan lalu lintas karena dampak dari bangunan yang dibuat terlalu menjorok kejalan itu membuat badan jadi sempit.
Bram Meliala salah seorang tokoh masyarakat Bukit Lawang mengaku kecewa dengan penertibpan yang dilakukan Satpol-PP Langkat. “ Kalau kami jelas kecewa dengan perobohan ini bang, ya bagaimana tidak, Posko yang kami bangun kegunaanya banyak sekali.
Salah satunya, Pos tersebut untuk mengawasi Pungli bagi pengunjung yang datang. Kedua, kalau ada tamu yang {maaf} sesak buang air kecil atau besar kita telah siapkan. Selain itu, keberadaan pos tadi tidak menganggu penguna jalan maupun keindahan Bukit Lawang. “ Ujar Bram kepada wartawan ini saat ditemui kemarin di Bukit Lawang.
“ Yang anehnya menurut kami, sambung Bram. Kenapa Cuma punya kami aja yang dirubuhkan, sementara ada puluhan bangunan liar lainya dibiarkan bebas, kalau ditanya status ya sama-sama diatas lahan Negara, bahkan ada ratusan bangunan liar yang berdiri disepanjang bantaran sungai Bukit Lawang tak berijin dibiarkan, inikan aneh.
“ Lebih anehnya lagi, kami mendapat kabar kalau yang meminta Satpol PP turun merubuhkan posko tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat. Menurut si Ibuk Kadis, Pondok kami tadi merusak pemandangan dan masuk dalam zona wisata, makanya tidak boleh ada bangunan berdiri.
“ Geli saya membaca suratnya bang, Kata Bram seraya mengaku ada menerima surat pemberitahuan pembongkaran tempat tersebut. “ Kami asli orang Bukit Lawang, kami cinta bukit Lawang, makanya kami buat Pos seperti ini Karena ingin menjaga nama baik Bukit Lawang, dari masa kemasa kita mendengar banyaknya Pungli masuk ke Bukit Lawang, nah dengan keberadaan Pos itu kami sepakat untuk membersihkan Pungli, tapi apa lacur, ternyata niat baik kita malah disikapi seperti ini.
“ Kalau Pemkab Langkat C/q dinas Pariwisata mengaku mendapat laporan dari PT LNK untuk membongkar Pos kami,apa dasarnya mereka meminta membongkar tempat kami, sebab tempat kami mendirikan Pos tanah Negara diatas bahu jalan umum, anehnya kita rasa yang jelas-jelas didepan kantor mereka (LNK) bangunan liar berdiri, mereka tidak meminta sama dinas pariwisata membongkarnya,” ujar Bram geram.
Nah, untuk dinas Pariwisata Langkat juga, sebenarnya yang mereka urusin apa sih,kenapa mereka membiarkan bangunan seperti hotel berdiri dibibir sungai, contohnya seperti dijembatan penyebrangan Bukit Lawang, disitu berdiri penginapan dan Hotel yang dipastikan tak memiliki IMB.
Selain itu, ratusan bangunan lainya menjamur sehingga menghilangkan keaslian Bukit Lawang, kenapa mereka diam, ya bongkar jugalah, tuh bangunan di Terminal Bukit Lawang, jelas-jelas tanah Negara, bongkarlah kenapa dibiarkan, “ ungkap Bram.
Terpisah Kasat Pol-PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun saat dikonfirmasi Metrolangkat-binjai.com Grub mengaku pihaknya hanya mendapat permintaan untuk menertibkan bangunan dimaksud dari dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“ Kami hanya menjalankan Perintahnya ini bang, dinas Pariwisata menyurati kami (Satpol-PP) untuk membongkar bangunan dipingir jalan Wisata Bukit Lawang, dinas Pariwisata mengaku mendapat surat dari PT LNK, jadi begitulah,soal bangunan liar lainya sepanjang ada perintah atau permohonan dari pihak yang bersangkutan pasti kita tindak lanjuti, “ Ujar Dameka. (yong)