KABAR DIGITAL, LANGKAT — Sejak H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP , dilantik menjabat Pejabat (PJ) Bupati Langkat bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Selasa (20/2/2024) lalu oleh PJ Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik H. M. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Februari 2024 tentang pejabat di Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat kabupaten Langkat terkhusus sorotan atau penilaian dari Wan Abdul Rahman selaku ketua Lembaga Laskar Melayu Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wan kepada wartawan saat ditemui di mesjid Raya Stabat Minggu (05/05).
Wan menjelaskan adapun yang menjadi dasar penilaian dan desakan evaluasi terhadap kinerja PJ. Bupati Langkat adalah, berawal dari Berita data Penyampaian LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat sewaktu menjabat sebagai Sekretaris daerah Sergai penyampaian / jenis laporan tahun 31 Maret 2022 / periodik 2021 yang dinilai terindikasi bohong dalam penyampaian laporan, artinya lembaga negara sebesar KPK saja berani disinyalir di bohongi bagai mana lagi dengan masyarakat. Selain itu terkait adanya isu-isu dan persoalan yang terjadi di bumi Langkat bertuah ini di masa kepemimpinannya.
Kondisi kabupaten Langkat saat ini kami nilai sedang tidak baik, bahkan kinerja PJ.Bupati terkesan pencitraan semata dan selalu bertentangan dengan kaidah hukum atau aturan yang sudah ada, dan yang lebih parah lagi PJ.Bupati diduga telah terlibat politik untuk mengatur dan mengarah kepada salah satu calon kepala daerah Kabupaten Langkat, dan hal ini sangat berbahaya sebab terdapat potensi untuk terjadinya abuse of power dan akan dapat menjadi pemicu konflik.
Adapun kinerja PJ.Bupati yang di nilai gagal terkait persoalan pada Dinas Pendidikan mengenai Persoalan PPPK, yang sudah masuk pada ranah Hukum, persoalan Indikasi Jual beli proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, persoalan Mutasi 105 orang kepala sekolah dan persoalan pengangkatan PLT kepala sekolah di Langkat yang di duga syarat dengan Pungli. Selain itu persoalan Indikasi korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Persoalan Pasar Pajak Baru Stabat dan Pasar Pajak Baru Tanjung Pura yang di kelola oleh Dinas Perindag Langkat.
Belum lagi persoalan program yang di nilai hanya pencitraan seperti program Angkutan Bus Gratis, kenapa kami katakan pencitraan Rute bus tersebut hanya berjarak berkisar 7 Km, dan jika sungguh-sungguh mau buat program Bus Gratis buat rute Stabat -Kuala Namu, selain itu program Ambulance Gratis program ini hanya isapan jempol sebab ambulance ini dari dulu juga sudah gratis tetapi realisasi nya masih tetap bayar. Begitu juga dengan program Penempatan Rumah Dinas bagi Camat dan lainnya, sedangkan banyak rumah dinas yang belum layak huni dan yang lebih parah pembuat aturan saja tidak tinggal di rumah dinas.
Dan lebih parah lagi adalah mengenai praktek jul beli proyek yang dengan terang -terangan di banderol 15 % yang diperuntukan bagian PJ.10 % dan Kadis 5 % oleh oknum -oknum pihak penyelenggara lelang kepada para rekanan.
Maka untuk itu,kami menilai Faisal Hasrimy, Gagal sebagai PJ Bupati Langkat” dan Lembaga Laskar Melayu Indonesia Desak Mendagri Lakukan Evaluasi dan Menganti.
“Desakan ini akan kami lakukan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Terpisah, Yan Rizal,SH. Praktisi hukum di Langkat mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.
“Maka jika masyarakat menginginkan agar Mendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ bupati,itu sah-sah saja walaupun dilakukan dengan cara unjuk rasa asalkan dilakukan dengan santun dan memberi tahu pihak kepolisian sebelum kegiatan untuk rasa tersebut secara tertulis,”katanya. (Red)