KABAR DIGITAL, LANGKAT — Toko Grosir Beras Abang Adek yang terletak di Pasar Baru Stabat Jl.Perniagaan Stabat sejak beberapa bulan belakangan ini terkesan kebal hukum menjual beras Bulog diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Beras Bulog tersebut dijualnya dengan harga mencapai Rp.62.500 per karung, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah seharga Rp 57.500 per karung.
Hal yang lebih parahnya lagi disaat harga beras melambung tinggi Grosir Abang Adek yang tidak punya RPK memperoleh beras dari Bulog yang seyogianya dijual kepada masyarakat dengan harga murah, malah toko Grosir beras ‘Abang-Adek’ mengeruk keuntungan dengan mengabaikan peraturan Perum BULOG atau pemerintah.
Diketahui, Beras Bulog Suplai Beras Premium (SPHP) ukuran 5 Kg untuk menekan kenaikan harga beras yang naik sejak pekan lalu yang merupakan program stabilisasi pasokan dan harga pangan beras yang dilakukan Bulog dan Badan Pangan Nasional untuk memenuhi ketersediaan beras murah bagi masyarakat.
Atas perbuatan pengusaha pemilik grosir beras ‘Abang – Adik’ yang menjual dengan harga tinggi tanpa aturan, LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara mengatakan pemilik grosir harus mendapat sanksi hukum pidana atas perbuatannya mendistribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Atas perbuatannya, kami sampaikan kepada pihak berwajib agar kiranya dapat diproses secara hukum sehingga aktor intelektualnya diketahui,” ujar Ramly, ketua LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat Senin (19/02/2024). (red)
Berita Lainnya..
Muktiharjo Kidul Nyatakan Dukung Andika Hendi dan Agustin Iswar, Gelar Senam Bersama
Dukungan dari Kapolrestabes Medan, IJK Sumut Beri Tali Asih kepada Korban Begal di Jalan Lintas Kualanamu
Jumat Curhat, Polres Binjai Kunjungi Pondok Pesantren Nurul Muttaqin