KABAR DIGITAL, BINJAI — Tim gabungan Satgas Siri Jam Intel dan Kejari Binjai berhasil menangkap terdakwa kasus korupsi di Dinas Perhubungan Pemko Binjai senilai Rp 388.978.738 bernama Juanda Prastowo di eksekusi pada saat makan malam di sebuah warung di Jalan Iskandar Muda, kecamatan Medan Baru, Kota Medan,Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 18:00 Wib.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai,Adre Wanda Ginting SH.MH kepada wartawan. Dijelaskan Adre, terdakwa ditangkap dalam perkara kasus korupsi Realisasi Anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai TA. 2019 mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 388.978.738.
“Benar bang, terdakwa atas nama Juanda sudah berhasil kami tangkap,” ucap Kasi Intel.
Pasca dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II Kota Binjai,setelah sebelumnya sempat disinggahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara kasus korupsi ini Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .
Juanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
Namun sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan,Juanda justru memilih buron.Hingga akhirnya Juanda berhasil ditangkap setelah lama kabur dari tempat persembunyiannya.(Ganda)