Kabar Digital

Berita Masa Kini

Dua Lembaga LSM Akan Melaporkan Salah Satu Oknum Kasek SMPN Stabat Diduga Miliki “Selir”

Pasalnya, dikatakan Ramly selaku ketua LSM Reaksi kepada wartawan, Rabu ( 06 / 03 / 2023 ) siang di Stabat.”

Kami saat ini sedang menyoroti pasilitas hidup mewah dua orang wanita yang diduga merupakan selir HB”. Tegasnya.

  • Diduga Salah Satu ” Sihir ya ” Oknum Kepala Sekolah HB Yang Berinsial ” ND”.

Sekedar di ketahui HB yang telah diberi kepercayaan oleh seorang Kadis P&P Langkat menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2010 silam diketahui dan diduga memiliki tiga orang istri. Satu orang istri yang dinikahi secara hukum perkawinan berinisial SM yang saat ini juga menjabat sebagai salah satu Kepala Sekolah SMPN Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Lalu, ada dua orang lagi diduga dinikahi secara hukum syar,i (Sirih) atau disebut dengan kata Selir dua orang Selir tersebut berinisial, ND tinggal di Desa paluh manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

  • Yang Berinsial YY Diduga Juga ” Seril ya ” Oknum HB.

Kemudian, HB saat ini membangunkannya rumah ruko 4 pintu di Desa Kota datar dusun v Kecamatan Hamparan Perak. Sedangkan, yang berinisial YY juga merupakan ‘selir’ HB yang tinggal di Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ,YY di bangunkan Usaha Cafe yang bernama Cafe Yeyen beralamat di Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Masih di katakan, Ramly, kalau ada oknum kepsek di salah satu di SMPN Stabat, Memfasilitasi Hidup Mewah dua orang Selir tersebut dan kami menduga HB telah menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua sekolah yang dipimpinya.

  • Sekolah Yang Dipimpin Oknum HB rusak

Masih di katakan, Ramly, berdasarkan hasil investigasi team kami. “Saat ini sarana prasarana sekolah di lingkungan salah satu SMPN  Stabat yang di pimpin  tempat HB bertugas kondisinya sangat memperihatinkan tidak layak dipergunakan dan juga tidak ada kegiatan ekstra kulikuler yang di biayai dari Dana BOS tersebut.

  • Sekolah Yang Dipimpin Oknum HB rusak

Maka dari itu, Reaksi Sumut akan melaporkan perbuatan indikasi dugaan korupsi pengunaan Dana BOS SMPN yang dipimpin  HB Stabat dan SMPN yang satu lagi juga dipimpinya di Hinai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) yang ada di Medan, serta akan melaporkan perbuatan nya beristri lebih dari satu sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga akan menyurati kepada Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah serta ke Inspektorat Kabupaten Langkat.

  • Sekolah Yang Dipimpin Oknum HB rusak

Sedangkan, di tempat terpisah juga saat di mintai komentarnya mengatakan Julkhari selaku Ketua DPP LSM LP-TIPIKOR Sumut kepada wartawan, Rabu ( 06 / 03 / 2024 ) Menurutnya Dalam peraturan yang ada, Aturan yang melarang PNS poligami diam-diam Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya. Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, “PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua / ketiga / keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

 

” Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin.

Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Bangunan Ruko Yang Diduga Diberikan Oknum HB Kepada ” Selir ya “.

Tidak sampai di situ saja, wartawan kompakonline.com mencoba untuk menelusuri dan memastikan ke kediaman Kepada Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Amparan Perak saat ditemui wartawan, Rabu ( 06 / 03 / 2024 ) siang .

“Ia bangunan rumah toko tersebut merupakan milik HB yang di bangun nya, dan kami mengetahui bahwa HB yang diduga memiliki dua orang istri siri yang tinggal di daerah sini dan sepengetahuan kami istrinya tersebut bernama inisial YY dan ND . Sedangkan HB selalu terlihat di cafe Yeyen”.ucapnya.

Sementara itu, HB saat ditemui wartawan di Kantor nya SMPN  yang dipimpinya di Stabat pada hari Rabu ( 06 / 03 / 2024 ) Puku.09.00 Wib salah seorang petugas keamanan mengatakan “Kepsek belum ada masuk kesekolah, bang”.

Selanjutnya para awak media menyambangi juga pada SM istri pertama HB yang menjabat sebagai salah satu kepala sekolah SMPN  Tanjung Pura saat hendak ditemui wartawan di sekolahnya guna mengkonfirmasi perihal perkawinan siri suaminya HB, salah seorang petugas keamanan sekolah tersebut mengatakan jika kepala sekolah sedang berada di luar dan belum ada masuk kesekolah. (TIM)