KABARDIGITAL.COM, Lamsel — Niat ingin menjual sepeda motor hasil kejahatan, dua orang buruh harian lepas warga Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung selatan, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Kamis (25/4/2024).
Keduanya YP (19) dan AP (23), kini masih menjalani pemeriksaaan secara intensif oleh Penyidik dan dilakukan penahanan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan kedua tersangka diringkus saat akan bertransaksi di Desa Sukamaju, sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan keduanya dari hasil penyelidikan dan didapat informasi sedang berusaha menjual hasil pencurian dengan kekerasan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL.
Selanjutnya team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung melakukan pengintaian dan penangkapan berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dijual.
‘Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan curas bersama AA warga Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo yang berhasil kabur pada waktu digrebek,” Kata Kapolsek, Sabtu (27/4/2024).
Iptu Olivia menambahkan, Pristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (21/4)2024) sekira pukul 02.30 WIB di jalan perempatan Warung Gunung Desa Karangsari.
Awalnya, korban Vikram (23) mencari adiknya Ridho karena mendapatkan ada kabar akan terjadi tawuran di Warung Gunung.
Kemudian korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju perempatan Warung Gunung dan bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 30 orang.
Selanjutnya datang tiga orang yang tidak dikenal menghampiri korban dan salah satunya langsung menarik leher korban dan mambacok pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka bacok.
Korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang berisi STNK, satu unit HP merek Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor.
Para tersangka mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara di step.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP pidana,” pungkas Iptu Olivia. (Nzr/hms)