Dua Perampok Mobil Fortuner di Ringkus Polres Siantar

KABAR DIGITAL, SIANTAR – Hanya dalam satu hari, tepatnya Senin, (15/01/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras Sat Reskrim Poles Siantar IPDA Sahat Sinaga dan dibantu Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jenis mobil Fortuner warna hitam BK 64 MS.

Dua pelaku berinisial GPS (21) warga Jl. Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan JIMS (21) warga Jl. Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar serta satu penadah berinisial RN (29) warga Jl. Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar berhasil ditangkap.

Sesuai informasi dihimpun, perampokan itu terjadi di Jl Perkebunan PTPN IV Marihat Afdeling 1 Kampung Gunung Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar pada hari Minggu, (14/1/2024) sore pukul 15.00 Wib.

Awalnya pelaku berpura pura menyewa atau merental mobil Toyota Fortuner milik pelapor Cika Nirbaya Br Lubis warga Kota Medan beserta pengemudi/supir selama dua hari di Kota Siantar.

Berita Lainnya :  Cewek Gemoy Pemilik Belasan Pil Ekstasi di Tangkap Polisi

Selanjutnya pelapor pun merentalkan mobilnya jenis Toyota Fortuner BK 64 NS beserta pengemudinya bernama Marojahan Pasaribu kepada pelaku.

Namun pada hari Minggu, (14/1/2024) Pelapor mendapat telephone dari saksi bernama Ronny Wahyu Andreas Mahulae yang menyatakan agar GPS mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS dimatikan karena mobil tersebut di rampok.

Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung menghubungi mekanik agar mematikan GPS mobil dan pelapor berangkat dari Kota Medan menuju ke Kota Siantar untuk memastikan kejadian tersebut.

Sesampainya di Kota Siantar pelapor pergi ke Rumah Sakit (RS) Harapan untuk bertemu supirnya bernama Marojahan Pasaribu (Korban-red) dan melihat
dibagian kepala korban sudah diperban serta mobil pelapor dilarikan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut Marojahan Pasaribu mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp450.000.000. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar.

Berita Lainnya :  Sok Paten Jual sabu di Binjai, Anak Medan Diciduk Polres Binjai

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, tempo satu hari tepatnya pada hari Senin, (15/1/2024) malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus Curas itu dengan menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Diinterogasi pelaku GPS mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor bersama temannya inisial JIMS.

Lalu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di Hotel Arya In, Jl. Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.

Berita Lainnya :  Curi Mesin Pompa Air Mesjid, Akbar Ditangkap Polisi

Selang dua hari kemudian, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku RN dan mobil Toyota Fortuner BK 64 MS milik pelapor tersebut di jl. Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di Asrama Koramil Sipirok.

Dari ketiga pelaku juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP Samsung warna Krim milik korban, 1 unit HP OPPO Warna krim hasil dari penjual mobil, 1 unit HP VIVO warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.

Hingga saat ini kedua pelaku dan penadah sudah ditahan di Mako Polres Siantar guna di proses dengan mempersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana. (FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan