KABAR DIGITAL, MEDAN — Beredar kabar, personel Dirkrimsus unit Ekonomi menangkap pemilik brand kosmetik MYG berinisial MA, Jumat (14/06/2024).
MA diamakan diduga memproduksi kosmetik ilegal. Warga Jl. Gajah Mada, Pasar VI, Kota Binjai ini diduga karena kosmetik MYG yang diproduksinya tidak memiliki izin dari BPOM, serta Produk-produk tersebut juga diduga mengandung merkuri, yaitu suatu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan lanjutan atas kasus ini dijadwalkan Rabu (19/06/2024) oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini “MA” tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, MA selaku owner MYG saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon mengatakan bahwa tidak pernah pihak hukum manapun yang menangkap terhadap dirinya.
Terpisah, penyidik Dir Reskrimsus Polda Sumut berinisial “FN” saat di konfirmasi awak media ini tidak ada membalas pesan Whatshapp awak media dan telepon awak media juga tidak diangkat.
Sekedar informasi, jika benar, perbuatan MA ini dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun beserda denda senilai Rp.2000.000.000.- (dua miliyar rupiah).
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024) belum bisa memberikan keterangan banyak.
“Terimakasih infonya, saya cek,” tulis Kombes Andry.
Hal senada juga diutarakan, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wayudi. “Di Cek ya,” tulisnya singkat. (Red)